Senin, 29 Juni 2009

Radar Bojonegoro - PALSU TANDA TANGAN DIPOLISIKAN


[ Senin, 29 Juni 2009 ] 
Kasi Kessos-Pegawai Dolog Dipolisikan 
Dituduh memalsukan tanda tangan dan stempel Kades Sambongrejo 

BLORA - Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Ngawen, Sutrisno dan pegawai Dolog Blora, Nugroho Joko S dilaporkan polisi karena dituduh memalsukan tanda tangan dan stempel kepala desa (Kades) Sambongrejo Kecamatan Ngawen. 

Pelapornya adalah Sunarman, Kades Sambongrejo yang saat ini ditahan Polres Blora karena kasus dugaan penggelapan raskin. ''Pemalsuan dilakukan oleh dua orang itu mulai Februari sampai Mei 2008,'' ujar Zainudin, penasehat hukum Sunarman, kemarin.

Dia meyebut, laporan tersebut sudah diterima Polres Blora yang dibuktikan dengan tanda terima laporan tertanggal 22 Juni 2009 yang ditandatangani Aiptu Kundarto selaku Kepala SPK II Polres Blora. Yang dipalsukan, tutur Zainudin, adalah tanda tangan dan stempel desa dalam berita acara serah terima (BAST) raskin untuk Desa Sambongrejo Kecamatan Ngawen. Dalam BAST itu, ada tanda tangan Kades Sunarman berikut stempel desa, kemudian ada tanda tangan pihak kecamatan yang diwakili Kasi Kessos Sutrisno atas nama Camat Ngawen serta pihak Dolog yang diwakili Nugroho Joko S. Hanya, dalam BAST antara Februari-Maret 2008 itu, Sunarman selaku Kades mengaku tidak pernah ikut tanda tangan apalagi menyetempel BAST tersebut. ''Pemalsuan itu kan pidana. Jadi kami melaporkan atas dasar itu,'' tuturnya.

Menurut Ketua Ikadin Blora ini, pemalsuan tanda tangan dilakukan oleh Nugroho, sedangkan pemalsuan stempel dilakukan Sutrisno. Stempel yang digunakan dalam BAST Februari-Maret 2008 itu, kata dia, adalah stempel lama yang sudah tidak dipakai. Stempel itu sudah ditarik pihak kecamatan. ''Setempel itu tertulis pemerintah Dati II Blora. Padahal, yang baru kan pemerintah Kabupaten Blora,'' tandasnya. 

Bagaimana tanggapan terlapor? Sutrisno saat dikonfirmasi melalui telepon kemarin mengaku tidak tahu kalau dia dilaporkan ke polisi. Dia juga menyatakan kalau belum dipanggil polisi soal itu. Hanya, mengenai persoalan penggelapan raskin, dia menyebut itu urusan Kades Sunarman dengan Sarisih ,rekanan Dolog Blora. ''Soal itu (pemalsuan) yang lebih tahu Dolog, minta penjelasan ke sana saja. Setahu saya itu untuk memperlancar administrasi saja,'' katanya.

Hal yang sama disampaikan Nugroho. Dia mengaku tidak tahu dan belum dipanggil Polres. Hanya, dia mengatakan tidak tahu menahu soal itu. Nugroho tidak menjelaskan apakah memang memalsukan tanda tangan Kades Sambongrejo atau tidak. ''Saya tidak tahu Mas. Mohon jangan dimuat dulu,'' pintanya.

Kapolres Blora AKBP R. Umarfaroq melalui Kasatreskrim AKP Priharyadi membenarkan telah menerima laporan itu. Saat ini, kata dia, polisi sedang melakukan penyelidikan. ''Apakah benar ada pemalsuan atau tidak. Dan kalau ada pemalsuan apakah untuk keuntungan pribadi atau tidak, kami belum menjelaskan. Masih kita lidik, jadi belum bisa memberikan keterangan apa-apa,'' katanya. (ono)

[ Senin, 29 Juni 2009 ] 
Antisipasi Libur Kebut Produksi 
BLORA - Sejumlah pembuat batu bata asal Desa Tambaksari Kecamatan Blora sebulan terakhir berupaya meningkatkan produksi. Ini dilakukan tak hanya disebabkan tingginya permintaan pasar, tapi juga untuk mengantisipasi masa libur pembangunan rumah.

Sutipah, 57, pembuat batu bata asal Dusun Ngareng Desa Tambaksari mengatakan, biasanya mulai akhir Juli terjadi penurunan jumlah permintaan batu bata. Hal itu terus berlanjut hingga akhir Agustus. 

Menurut dia, setiap bulan rata-rata dirinya dapat memproduksi batu bata sebanyak 20 ribu buah. Dari jumlah itu hampir seluruhnya langsung dibeli pengusaha bahan bangunan dengan harga Rp 200 per buah.

Harga tersebut, lanjut dia, sudah tergolong tinggi. Sebab, saat terjadi penurunan permintaan harga bata miliknya hanya dihargai Rp 150 per buah. ''Biasanya itu terjadi pada Agustus,'' terangnya.

Dia menjelaskan, saat terjadi penurunan, dirinya rata-rata hanya membuat 5 ribu hingga 10 ribu bata per bulan. Menurut dia, dengan penurunan kapasitas produksi lebih dari 50 persen itupun tak mampu mendongkrak pasar. Sehingga produksi batanya tidak dapat langsung terjual. (dim)


[ Senin, 29 Juni 2009 ] 
Praja Mustika Dampingi Kades Bermasalah 
BLORA - Paguyuban Kepala Desa Praja Mustika Blora menyatakan akan mendampingi kepala desa yang sedang menjalani proses hukum. Tanpa diminta sekalipun, paguyuban yang dideklarasikan sejak dua tahun lalu itu siap memberikan pendampingan hukum bagi para anggotanya. ''Itu sebagai bentuk solidaritas kami kepada para kades yang tertimpa masalah hukum,'' ujar ketua Praja Mustika, Edi Sabar.

Dia mengatakan, bantuan yang diberikan kepada kades yang menjalani proses hukum antara lain dalam bentuk penyediaan penasehat hukum. Menurutnya, para penasehat hukum tersebut akan mendampingi kades mulai dari proses penyidikan perkara di kepolisian dan kejaksaan hingga kasusnya disidang di Pengadilan Negeri (PN). 

Saat ini, beberapa Kades memang sedang menghadapi proses hukum. Di antaranya adalah kasus dugaan penggelapan raskin. Kasus itu yang melibatkan Kades Semampir Kecamatan Jepon, Desa Sambongrejo Kecamatan Ngawen, dan Desa Brabowan Kecamatan Sambong. Kades di tiga desa itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Nurkasih, kades Semampir dan Sunarman kades Sambongrejo sudah ditahan pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan. Sedangkan kasus yang melibatkan kades Brabowan Eko Hariyanto sudah disidangkan di PN Blora.

Edi Sabar menambahkan, tim penasehat hukum yang dibentuk Praja Mustika mendampingi proses hukum yang dijalani Nurkasih dan Sunarman. Sementara untuk Eko Hariyanto tidak menggunakan penasehat hukum karena kasusnya terjadi setahun yang lalu. ''Biaya yang digunakan untuk pendampingan hukum tersebut berasal dari kas paguyuban,'' terang Kades Purwosari Kecamatan Blora itu. 

Dia mengatakan, posisi kades dalam beberapa penyaluran bantuan pemerintah seperti raskin, cukup dilematis. Di satu sisi, kades dituntut mampu berbuat adil dengan tidak menutup mata jika ada warga yang kekurangan tapi tidak mendapat bantuan. Namun di sisi lain, aturan hukum tidak boleh dilanggar. Karena itu, dia mewanti-wanti kepada para kades maupun perangkat desa untuk bertindak normatif saja. ''Kalau ada warga yang mempermasalahkan distribusi raskin lebih baik disikapi dengan arif dan selesaikan permasalahan itu dulu sebelum distribusi dilanjutkan,'' tandasnya. (ono)

[ Senin, 29 Juni 2009 ] 
Yakin Vonis Lebih Ringan 
BLORA - Sidang kasus pembunuhan mandor Perhutani dengan terdakwa Suparno alias No Petel bakal segera kelar. Besok (30/6) dijadwalkan sudah putusan. 

''Saya yakin putusan majelis hakim akan lebih ringan dari tuntutan JPU,'' ujar Zainal Arifin, penasihat hukum terdakwa kepada wartawan koran ini kemarin.

Dia optimistis, pembelaan atau pledoi yang disampaikan dalam sidang Selasa (23/6) lalu bakal dipertimbangkan majelis hakim dalam menentukan vonis. Dalam pembelaan itu, pihaknya membeber bukti bahwa dakwaan JPU tidak tepat. Yakni, dakwaan primer melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Menurut dia, pembunuhan yang dilakukan terdakwa karena saat itu Suparno merasa panik setelah ditantang korban. Sehingga, dakwaan tentang pembunuhan berencana itu dinilai tidak tepat. ''Dari sini terlihat bahwa JPU tidak berhasil membuktikan unsur dakwaan primer tentang pelanggaran pasal 340,'' ujar pengacara yang pernah berkarir di Kota Surabaya ini.

Namun, dia mengaku tidak tahu saat ditanya kira-kira berapa tahun vonis yang bakal dijatuhkan majelis hakim. Berapapun vonis tersebut pihaknya bakal menghormati putusan itu. Tetapi, jika putusan tersebut dinilai terlalu berat, maka pihaknya akan mempertimbangkan kemungkinan banding. ''Ya, kita lihat saja putusannya besok,'' katanya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa No Petel membunuh mantri Perhutani Bambang S pada 16 Maret lalu di wilayah hutan Desa Sidomulyo Kecamatan Banjarejo. Korban dibabat menggunakan bendo hingga mengalami belasan luka di tubuhnya. Akibat perbuatannya itu, JPU menuntut hukuman 20 tahun penjara. (dim)


[ Senin, 29 Juni 2009 ] 
Sosialisasikan Pemeriksaan Instalasi Listrik 
BLORA - Banyak kebakaran yang disebabkan korsleting listrik membuat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Blora, Adi Purwanto gelisah. 

Karena itu, dia akan gencar menyosisalisasikan pemeriksaan instalasi listrik di kantor-kantor dan fasilitas milik pemerintah di Kota Sate tersebut. Dia ingin memastikan semua instalasi yang digunakan sudah sesuai standar. ''Karena untuk kantor yang lama, instalasinya juga sudah lama,'' katanya.

Seperti kantor yang dia tempati misalnya, sudah puluhan tahun tidak pernah diperiksa, apakah instalasi yang digunakan masih bagus atau tidak. Mungkin, kata dia, pada saat gedung itu dibangun instalasi yang digunakan adalah yang paling canggih saat itu. Namun, seiring perkembangan zaman, instalasi itu bisa jadi sudah tidak layak lagi. ''Karena itu, patut diperiksa. Kalau tidak layak lagi ya diganti daripada menimbulkan kerawanan,'' tuturnya.

Untuk pemeriksaan instalasi listrik, lanjutnya, ada lembaga bernama Komisi Nasional untuk Keselamatan Instalasi Listrik (Konsuil) yang berkompeten untuk memeriksa. Lembaga tersebut, kata penasehat Konsuil Blora ini, adalah lembaga resmi yang diakui untuk memeriksa instalasi listrik. Bukan hanya pada gedung atau fasilitas pemerintah, namun kalangan swasta dan rumah pribadi bisa menggunakan jasa lembaga tersebut. (ono)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar