Jumat, 19 Juni 2009

Lintas Muria - REBUTAN KETUA DPRD & LARANGAN UANG SERAGAM



19 Juni 2009

Dua Kandidat Saling Klaim Dukungan

BLORA - Meski belum ada kejelasan aturan, dua kandidat yang disebut-sebut paling berpeluang menjadi ketua DPRD Blora, saat ini saling klaim dukungan. Keduanya meyakini besar kemungkinan pemilihan ketua akan memakai sistem pemilihan.

Sebenarnya ada tiga nama yang berpeluang menduduki kursi ketua tersebut, yakni HM Kusnanto dari partai Golkar yang dalam Pemilu kemarin berhasil memperoleh sembilan kursi. Menyusul HM Hartomy Wibowo dari PDI-P, dimana partainya berhasil memperoleh delapan kursi, dan Ir H Bambang Susilo dari partai Demokrat, partai ini berhasil memperoleh enam kursi.

Informasi terakhir, hanya dua nama yang disebut-sebut paling berpeluang, yakni Kusnanto dan Bambang Susilo. Sementara Hartomy yang sehari-hari akrab dipanggil Tomo diperkirakan akan konsentrasi ke pencalonan bupati.

Bergabung Ir Bambang Susilo yang Ketua Partai Demokrat ketika dihubungi menyatakan, saat ini sejumlah orang menyatakan bergabung. Baik itu dari PDI-P, PKB dan sejumlah partai lain. Sementara itu HM Kusnanto yang juga sekjen DPD Golkar Blora, kepada Suara Merdeka menyatakan saat ini pihaknya juga sudah siap segalanya. ‘’Ya sudah tentu, saya juga sudah siap segalanya,’’ tandas dia.

Jika dua kandidat tersebut nantinya akan berebut kursi ketua, dipastikan akan terjadi persaingan sengit. Golkar yang mendapatkan kursi sembilan, harus mencari dukungan 14 anggota Dewan dari partai lain, jika ingin aman.

Sedangkan Bambang Susilo, dalam pemilu lalu partainya berhasil memperoleh enam kursi, sehingga minimal harus mencari dukungan dari anggota Dewan partai lain sejumlah 17 orang.(ud-79)


Dilarang Pungut Uang Seragam

BLORA- Masa pendaftaran peserta didik (PPD) segera dimulai. Berbagai aturan baru bakal diterapkan. Dinas Pendidikan (Disdik) Blora melarang sekolah mengadakan penjualan seragam bagi calon peserta didik. Kepala Disdik Ratnani Widowati melalui Kepala Bidang Pendidikan Menengah, Haryadi mengemukakan, masa PPD untuk sekolah negeri mulai SMP dan SMA dilaksanakan serentak 1-4 Juli. ‘’Sedangkan bagi sekolah swasta 1-6 Juli. Itu untuk memberi kesempatan sekolah swasta mendapatkan siswa lebih banyak,’’ ujarnya, kemarin.

Haryadi mengemukakan, persyaratan yang diterapkan dalam PPD untuk sekolah umum tahun ini hampir sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Saat PPD dilaksanakan, calon peserta didik diberikan kebebasan membeli seragam di luar sekolah. Dia mengatakan, sekolah maupun koperasinya tidak boleh melakukan pengadaan seragam sekolah, apalagi pembelian seragam bagi calon peserta didik tersebut dikaitkan dengan PPD. ‘’Kami sosialisasikan kepada sekolah untuk tidak menjual seragam kepada calon peserta didik. Kalau ada masyarakat yang melakukan protes, sekolah itulah yang harus bertanggung jawab,’’ tandasnya. Haryadi menambahkan, sekolah juga tidak diperkenankan menarik sumbangan pengembangan institusi (SPI) yang memberatkan calon peserta didik. (H18-36)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar