28 Mei 2009
Hasil Audiensi Dewan ke Depkeu dan Depdagri
APBD Blora Tetap Sah demi Hukum
BLORA - Kabar positif diembuskan sejumlah anggota DPRD Blora yang baru saja beraudiensi dengan Depkeu dan Depdagri. Ketua DPRD Blora HM Warsit menatakan, APBD Blora sah demi hukum. ”Hasilnya positif. Pokoknya APBD sah demi hukum,” tandasnya kepada Suara Merdeka, kemarin (27/5).
Dia mengemukakan, sesuai dengan hasil audiensi ke Depdagri dan Depkeu, tanpa atau dengan tanda tangan Bupati, APBD Blora tetap sah. Namun demikian, jajaran Dewan berharap Bupati segera tanda tangan, dan jika sampai tidak tanda tangan, Dewan akan menggunakan hak angket untuk menuntaskan persoalan tersebut. ”Saya sudah mendengar kabar kalau Bupati sudah mau tanda tangan,” jelas Warsit.
Ditanya apakah saat di Jakarta soal dirinya memimpin sidang dipersoalkan, dengan tegas Warsit mengatakan, sesuai dengan hasil audiensi, tidak ada persoalan jika dirinya yang memimpin sidang APBD tersebut.
Soal batas waktu 30 hari, sesuai dengan UU No 10 Tahun 2004, Warsit mengatakan, meski kelak diperhitungkan tanggal 25 Mei, jajaran DPRD tidak akan mempersoalkannya jika semua itu akhirnya diperhitungkan tanggal 8 Mei.
”Tidak masalah jika diperhitungkan tanggal 8 Mei, toh prinsipnya APBD Blora tetap sah,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, perjalanan penetapan APBD Blora sempat menapaki jalan berkelok. Menyusul telah disetujuinya RAPBD, hasil evaluasi Gubernur turun dan Dewan bersama tim anggaran menyempurnakannya, tetap saja muncul kendala.
Kendala yang dimaksud, Bupati Blora belum mau membubuhkan tanda tangan lantaran dia menghendaki pengeplotan dana Proyek Peningkatan Sarana Ekonomi (P2SE) Pedesaan diratakan di 271 desa. Sementara itu, jajaran Dewan tetap bergeming, menghendaki P2SE di 200 desa sesuai dengan yang tercantum pada RAPBD. (ud-71)
Kades Ditahan karena Kasus Raskin
BLORA - Kepala desa di Blora yang ditahan karena kasus dugaan penggelapan beras untuk rakyat miskin (raskin) bertambah satu. Setelah sebelumnya Nurkasih, kades Desa Semampir, Kecamatan Jepon ditahan aparat Polres Blora, kini yang mengalami nasib serupa adalah Kades Brabowan Kecamatan Sambong Eko Hariyanto. Bedanya, Eko ditahan oleh aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
Penahanan kedua kades yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu sebenarnya dilakukan pada hari yang sama, Rabu (20/5). Hanya yang terekspose di media massa baru Nurkasih. ”Eko Hariyanto kami tahan mulai Rabu (20/5) sore,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora Rubiyanti melalui Kasi Intelijen Tri Joko, kemarin.
Dia mengemukakan, penahanan Eko dilakukan setelah aparat kepolisian menyerahkan berkas kasus, barang bukti, dan tersangka ke kejaksaan. Saat menjalani penyidikan di kepolisian, Eko tidak ditahan.
Menurut Tri Joko, ada tiga alasan kejaksaan memutuskan menahan tersangka dengan dititipkan di rumah tahanan negera (negara). Yakni tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. ”Penahanan dilakukan 20 hari terhitung mulai 20 Mei hingga 8 Juni,” tandasnya. (H18-69)
Hasil Audiensi Dewan ke Depkeu dan Depdagri
APBD Blora Tetap Sah demi Hukum
BLORA - Kabar positif diembuskan sejumlah anggota DPRD Blora yang baru saja beraudiensi dengan Depkeu dan Depdagri. Ketua DPRD Blora HM Warsit menatakan, APBD Blora sah demi hukum. ”Hasilnya positif. Pokoknya APBD sah demi hukum,” tandasnya kepada Suara Merdeka, kemarin (27/5).
Dia mengemukakan, sesuai dengan hasil audiensi ke Depdagri dan Depkeu, tanpa atau dengan tanda tangan Bupati, APBD Blora tetap sah. Namun demikian, jajaran Dewan berharap Bupati segera tanda tangan, dan jika sampai tidak tanda tangan, Dewan akan menggunakan hak angket untuk menuntaskan persoalan tersebut. ”Saya sudah mendengar kabar kalau Bupati sudah mau tanda tangan,” jelas Warsit.
Ditanya apakah saat di Jakarta soal dirinya memimpin sidang dipersoalkan, dengan tegas Warsit mengatakan, sesuai dengan hasil audiensi, tidak ada persoalan jika dirinya yang memimpin sidang APBD tersebut.
Soal batas waktu 30 hari, sesuai dengan UU No 10 Tahun 2004, Warsit mengatakan, meski kelak diperhitungkan tanggal 25 Mei, jajaran DPRD tidak akan mempersoalkannya jika semua itu akhirnya diperhitungkan tanggal 8 Mei.
”Tidak masalah jika diperhitungkan tanggal 8 Mei, toh prinsipnya APBD Blora tetap sah,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, perjalanan penetapan APBD Blora sempat menapaki jalan berkelok. Menyusul telah disetujuinya RAPBD, hasil evaluasi Gubernur turun dan Dewan bersama tim anggaran menyempurnakannya, tetap saja muncul kendala.
Kendala yang dimaksud, Bupati Blora belum mau membubuhkan tanda tangan lantaran dia menghendaki pengeplotan dana Proyek Peningkatan Sarana Ekonomi (P2SE) Pedesaan diratakan di 271 desa. Sementara itu, jajaran Dewan tetap bergeming, menghendaki P2SE di 200 desa sesuai dengan yang tercantum pada RAPBD. (ud-71)
Kades Ditahan karena Kasus Raskin
BLORA - Kepala desa di Blora yang ditahan karena kasus dugaan penggelapan beras untuk rakyat miskin (raskin) bertambah satu. Setelah sebelumnya Nurkasih, kades Desa Semampir, Kecamatan Jepon ditahan aparat Polres Blora, kini yang mengalami nasib serupa adalah Kades Brabowan Kecamatan Sambong Eko Hariyanto. Bedanya, Eko ditahan oleh aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
Penahanan kedua kades yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu sebenarnya dilakukan pada hari yang sama, Rabu (20/5). Hanya yang terekspose di media massa baru Nurkasih. ”Eko Hariyanto kami tahan mulai Rabu (20/5) sore,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora Rubiyanti melalui Kasi Intelijen Tri Joko, kemarin.
Dia mengemukakan, penahanan Eko dilakukan setelah aparat kepolisian menyerahkan berkas kasus, barang bukti, dan tersangka ke kejaksaan. Saat menjalani penyidikan di kepolisian, Eko tidak ditahan.
Menurut Tri Joko, ada tiga alasan kejaksaan memutuskan menahan tersangka dengan dititipkan di rumah tahanan negera (negara). Yakni tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. ”Penahanan dilakukan 20 hari terhitung mulai 20 Mei hingga 8 Juni,” tandasnya. (H18-69)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar