Jumat, 29 Mei 2009

Tabloid SR- OPINI Pensdidikan



Penulis: Drs. Didik Supriyadi. Wakasek Kehumasan SMKN 2 Blora
Menanti Kepastian Tunjangan Guru 

Akhir-akhir ini, para guru sedikit resah karena pemberitaan soal tunjangan profesi akan dihapuskan. Para guru kemungkinan tidak dapat menikmati lagi tunjangan profesi guru.
Lebih kasihan lagi bahwa guru yang selama ini sudah menerima tunjangan ini dimungkinkan diminta mengembalikan tunjangan yang sudah diterimanya melalui pemotongan gaji secara bertahap. Hal demikian menyebabkan keresahan di kalangan guru baik yang sudah pernah menerima tunjangan maupun yang belum pernah sekalian.

Semua itu bermuara pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-145/MK 05/2009 tertangal 12 Maret 2009 tentang Pembayaran Profesi Guru dan Dosen PNS/Non-PNS pada Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama. Surat itu menjelaskan jika sampai akhir Juni 2009, peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) mengenai tunjangan profesi guru dan dosen belum ditetapkan, pembayaran tunjangan profesi untuk sementara dihentikan. Wacana yang muncul, tunjangan profesi senilai satu kali gaji pokok per bulan yang telanjur dibayarkan, akan tarik dengan pemotongan gaji guru secara bertahap.

Akan tetapi, sekarang sudah ada sedikit kelegaan karena Mendiknas Bambang Sudibyo menjamin tunjangan profesi bagi guru yang sudah sarjana dan bersertifikasi tetap dibayarkan, kendati sampai saat ini Perpres yang mengatur hal itu masih disempurnakan (SOLOPOS, 2/4). Keberanian sikap tersebut bukan tidak berdasar karena beliau pernah menjabat Menkeu, sehingga berani memberi tunjangan profesi sebesar 100% dari gaji pokok guru PNS.

Memang sejak tahun 2005, guru ditetapkan sebagai profesi dengan derajat sama dengan dokter, pengacara dan profesi lainnya. Pekerjaan guru, dewasa ini, sering dikategorikan sebagai profesi yang paling mendekati profesi penuh sebagaimana halnya dokter dan dokter gigi 100 tahun yang lalu. Menurut David H Meister, unsur utama profesionalisme sejati (true profesionalism) adalah peduli yang mencakup kepercayaan sepenuh hati terhadap apa yang dikerjakan, tidak pernah mengompromikan standar dan nilai-nilai secara sengaja, serta bekerja keras mengejar keunggulan sejati.

Lebih lanjut ciri-ciri profesional sejati menurut Meister adalah bangga pada pekerjaan mereka dan menunjukkan komitmen pribadi pada kualitas, berusaha meraih tanggung jawab, mengantisipasi dan tidak menunggu perintah. Mereka menunjukkan inisiatif, mengerjakan apa yang perlu dikerjakan untuk menyelesaikan tugas, selalu mencari cara untuk membuat berbagai hal menjadi lebih mudah bagi orang-orang yang mereka layani dan bisa dipercaya memegang rahasia.

Oleh karena itu, harapan satu-satunya adalah dengan sertifikasi pendidik. Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru, diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Bentuk peningkatan kesejahteraan guru berupa pemberian tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus non-PNS (swasta).

Semoga jaminan Mendiknas segera terwujud dan buru mengharap kepada pemerintah agar tidak membatalkan tunjangan profesi guru karena menyangkut nasib para guru. Kemudian para guru tetaplah tenang, tidak terprovokasi, dan yang terpenting adalah tidak mengurangi semangat dalam menjalankan tugas. Di pundak guru terpikul tugas mulia yaitu mendidik dan mencerdaskan anak bangsa demi kemajuan negara ini. (dik)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar