23 Mei 2009
WORO WORO
Tower Ponsel Bakal Kena Retribusi
BLORA - Pemkab Blora melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) segera mendata kebedaraan tower telepon seluler (ponsel). Itu dilakukan karena selama ini tidak ada data valid jumlah ataupun lokasi tower tersebut.
Bukan hanya itu. Tower berbagai perusahaan operator ponsel itu belum memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD). “Kami akan mendata dan mengundang pemilik tower dalam rangka koordinasi dan pembinaan,” ujar Kepala Diskominfo Blora Dwi Santoso, kemarin.
Dia mengatakan, berdasarkan data yang ada, selama ini perusahaan yang membangun tower terlebih dahulu mengurus izin gangguan (HO). Keberadaan tower itu erat kaitannya dengan bisnis informasi dan komunikasi.
Menurut Dwi Santoso, lembaganya mempuyai dasar kuat untuk melakukan pendataan dan pembinaan. Dia pun menyakini apa yang akan dilakukannya itu tidak menyalahi aturan. “Ada SK Menteri Kominfo terkait dengan pendataan tower telepon seluler,” tandasnya.
Menurutnya, tower tersebut bisa menjadi objek PAD. Karena itu, ke depan, akan dibahas bagaimana kontribusinya. Jika perlu akan dibuat peraturan daerah (perda) yang menjadi payung hukum pungutan terhadap tower yang ada di Blora. (H18-71)
WORO WORO
Tower Ponsel Bakal Kena Retribusi
BLORA - Pemkab Blora melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) segera mendata kebedaraan tower telepon seluler (ponsel). Itu dilakukan karena selama ini tidak ada data valid jumlah ataupun lokasi tower tersebut.
Bukan hanya itu. Tower berbagai perusahaan operator ponsel itu belum memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD). “Kami akan mendata dan mengundang pemilik tower dalam rangka koordinasi dan pembinaan,” ujar Kepala Diskominfo Blora Dwi Santoso, kemarin.
Dia mengatakan, berdasarkan data yang ada, selama ini perusahaan yang membangun tower terlebih dahulu mengurus izin gangguan (HO). Keberadaan tower itu erat kaitannya dengan bisnis informasi dan komunikasi.
Menurut Dwi Santoso, lembaganya mempuyai dasar kuat untuk melakukan pendataan dan pembinaan. Dia pun menyakini apa yang akan dilakukannya itu tidak menyalahi aturan. “Ada SK Menteri Kominfo terkait dengan pendataan tower telepon seluler,” tandasnya.
Menurutnya, tower tersebut bisa menjadi objek PAD. Karena itu, ke depan, akan dibahas bagaimana kontribusinya. Jika perlu akan dibuat peraturan daerah (perda) yang menjadi payung hukum pungutan terhadap tower yang ada di Blora. (H18-71)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar