Kamis, 06 Agustus 2009

Lintas Muria - PELANTIKAN DPRD BLORA



06 Agustus 2009

SK Gubernur Sudah Turun, Pelantikan Dewan Baru14 Agustus


BLORA - Teka-teki kapan pelantikan anggota Dewan yang baru, kemarin tejawab sudah. Saat ini SK Gubenur tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Blora sudah di tangan.


Bahkan SK tersebut mengandung perintah jadwal pengucapan sumpah/janji terhadap anggota Dewan baru dilaksanakan tanggal 14 Agustus mendatang.


”Sekarang lega sudah, karena sudah ada kepastian jadwal pelantikan anggota Dewan yang baru,” tandas Kepala Badan Kesbanglinmas Blora Drs H Bondan Sukarno, kemarin.


Menurutnya, SK Gubernur tersebut bernomor 170/40/2009 bertanggal 22 Juli 2009. SK itu dikirimkan ke Bupati Blora bertanggal 23 Juli.


Dengan adanya SK Gubernur itu, terjawab sudah teka-teki yang beredar selama ini, menyusul adanya putusan MA yang besar kemungkinan akan mengubah komposisi perolehan kursi tiap partai peserta pemilu di Blora.


Dalam SK itu disebutkan nama-nama yang akan dilantik. Daftar nama tersebut sesuai dengan hasil rekapitulasi KPUD sebelum ada putusan MA.


Sebagaimana diberitakan, menyusul belum adanya jadwal pasti tentang pelantikan angota Dewan yang baru, sejumlah calon anggota DPRD Blora sempat mempertanyakan persoalan itu.


Hanya saja, mereka menyadari karena SK dari Gubernur untuk pelantikan itu belum juga turun.

Namun, sesuai dengan SK yang ditandatangani Asisten Pemerintahan Pemprov Jateng Drs Pudjo Kiswantoro, diperkirakan jumlah anggota Dewan Blora yang akan dilantik tanggal 14 Agustus itu jumlahnya hanya 44 orang.


Pasalnya, satu calon anggota dari PDI-P, HM Hartomy Wibowo masih disebutkan, padahal yang bersangkutan telah meninggal dunia beberapa waktu lalu. (ud-71)



06 Agustus 2009

Woro woro

Pemanfaatan Bengkok Diminta Ditunda


BLORA - Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia (Forsekdesi) Blora memohon surat bupati tentang pemanfaatan tanah eks bengkok sekretaris desa yang telah diangkat menjadi PNS ditunda pelaksanaan. Sebab, belum ada landasan hukum yang mengatur soal pengembalian tanah bengkok desa.


Ketua Forsekdesi J Suwito mengemukakan, belum lama ini Bupati mengeluarkan dua surat yang terkait dengan permintaan pengembalian tanah bengkok desa bagi sekdes yang telah diangkat menjadi PNS.


Kedua surat itu bertanggal 13 April 2009 bernomor 143.11/1634 dan bertanggal 2 Juli 2009 bernomor 141/2010. Menyikapi kedua surat tersebut, sejumlah sekdes yang tergabung dalam Forsekdesi melakukan kajian.


‘’Hasil kajian kami tuangkan dalam bentuk surat dan kami sampaikan ke Bupati dengan tembusan sejumlah pihak terkait. Seperti Bagian Hukum dan Bagian Pemerintah Desa,’’ ujarnya, kemarin.


Berdasarkan hasil kajian yuridis tersebut, kedua surat bupati dapat disimpulkan tidak memenuhi napas amanat UUD 1945. Selain itu, surat itu bukan produk peraturan perundang-undangan.


Dengan demikian, surat itu tidak bisa dijadikan dasar pembuatan peraturan desa sebab tidak memenuhi amanat UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.


Forsekdesi menilai, surat bupati tidak memenuhi amanat UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa dan PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.


Selain itu, juga Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.


‘’Berdasarkan kajian yuridis tersebut kami mengharapkan agar surat bupati mohon dikaji ulang dan ditunda pelaksanaannya demi hukum,’’ tandas Suwito. (H18-69)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar