06 Agustus 2009
SK Gubernur Sudah Turun, Pelantikan Dewan Baru14 Agustus
BLORA - Teka-teki kapan pelantikan anggota Dewan yang baru, kemarin tejawab sudah. Saat ini SK Gubenur tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Blora sudah di tangan.
”Sekarang lega sudah, karena sudah ada kepastian jadwal pelantikan anggota Dewan yang baru,” tandas Kepala Badan Kesbanglinmas Blora Drs H Bondan Sukarno, kemarin.
Menurutnya, SK Gubernur tersebut bernomor 170/40/2009 bertanggal 22 Juli 2009. SK itu dikirimkan ke Bupati Blora bertanggal 23 Juli.
Dengan adanya SK Gubernur itu, terjawab sudah teka-teki yang beredar selama ini, menyusul adanya putusan MA yang besar kemungkinan akan mengubah komposisi perolehan kursi tiap partai peserta pemilu di Blora.
Sebagaimana diberitakan, menyusul belum adanya jadwal pasti tentang pelantikan angota Dewan yang baru, sejumlah calon anggota DPRD Blora sempat mempertanyakan persoalan itu.
Hanya saja, mereka menyadari karena SK dari Gubernur untuk pelantikan itu belum juga turun.
Namun, sesuai dengan SK yang ditandatangani Asisten Pemerintahan Pemprov Jateng Drs Pudjo Kiswantoro, diperkirakan jumlah anggota Dewan Blora yang akan dilantik tanggal 14 Agustus itu jumlahnya hanya 44 orang.
Pasalnya, satu calon anggota dari PDI-P, HM Hartomy Wibowo masih disebutkan, padahal yang bersangkutan telah meninggal dunia beberapa waktu lalu. (ud-71)
06 Agustus 2009
Woro woro
Pemanfaatan Bengkok Diminta Ditunda
BLORA - Forum Komunikasi Sekretaris Desa
Ketua Forsekdesi J Suwito mengemukakan, belum lama ini Bupati mengeluarkan dua
Kedua
‘’Hasil kajian kami tuangkan dalam bentuk
Berdasarkan hasil kajian yuridis tersebut, kedua
Dengan demikian,
Forsekdesi menilai, surat bupati tidak memenuhi amanat UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa dan PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Selain itu, juga Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
‘’Berdasarkan kajian yuridis tersebut kami mengharapkan agar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar