Rabu, 12 Agustus 2009

Radar Bojonegoro - Desak Pelantikan DPRD sesuai SK Gubernur



Rabu, 12 Agustus 2009
Desak Pelantikan sesuai SK Gubernur
BLORA - Sebanyak 35 calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil pemilu legislatif (pileg) 2009 kemarin (11/8) mendatangi gedung DPRD setempat. Mereka ingin meminta kepastian kapan mereka dilantik. Alasannya, SK pengesahan anggota DPRD Blora dari gubernur telah terbit.

Meski demikian, hingga kemarin jadwal pelantikan dewan belum ditetapkan. Padahal, dalam SK itu gubernur Jateng meminta anggota dewan yang baru dilantik pada 14 Agustus. "Kami meminta agar pelantikan sesuai dengan ketetapan yang diberikan gubernur," ujar Abdullah Aminuddin, salah seorang calon anggota dewan dari PKB.

Karena itu, Amin mengirim surat yang tembusannya juga disampaikan kepada gubernur, Ketua Pengadilan Tinggi, KPUD Jateng, serta sejumlah pejabat seperti bupati, ketua PN, KPUK, Kantor Kesbangpollinmas dan lainnya. Surat itu diteken 35 dari 45 calon anggota dewan periode 2009-2014.

Menurut Aminuddin, secara normatif anggota DPRD lama memang selesai pada 14 Agustus 2009, karena pelantikan pada 14 Agustus 2004. "Kami menilai setelah 14 Agustus akan terjadi kevakuman hukum,'' tambahnya.

Rombongan para calon wakil rakyat itu kemarin diterima Plh Sekretaris DPRD Didik Lukardono. Dalam pertemuan itu, Didik mengataan, kalau belum bisa memberi jawaban pasti kapan mereka dilantik. Sebab, ada mekanisme yang harus dilalui. Di antaranya penjadwalan sidang istimewa pelantikan yang harus dilakukan oleh panitia musyawarah (panmus). "'Sedangkan sampai saat ini panmus belum rapat,'' katanya.

Pertemuan yang semula berjalan gayeng di ruangan komisi B mendadak harus pindah di ruangan paripurna, yakni di pedapa gedung DPRD. Sebab, ruangan itu akan ditempati panmus untuk rapat. Sehingga, para caleg terpilih harus pindah. Saat di pendapa, Didik Lukardono kembali harus mengulangi penegasannya.

Selanjutnya, Ketua DPRD Blora Warsit kemudian ikut bergabung dengan Didik. Warsit mengatakan, lembaga DPRD adalah lembaga independen yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk bupati dan gubernur. Karena itu, menurut dia salah jika gubernur minta pelantikan dilakukan 14 Agustus. "Kalau kita bisa diperintah-perintah, bubar DPRD,'' ujarnya.

Soal pelantikan, dia mengaku akan melakukan rapat panmus dulu, karena panmus lah yang memutuskan kapan pelantikannya. ''Bisa nanti malam, besok atau kapanpun. Itu hak kita, jadi tidak bisa diintervensi,'' tandasnya.

Usai mengatakan itu, Warsit meninggalkan pertemuan tanpa memberi kesempatan dialog dengan para calon wakil rakyat itu. Hal itu, membuat para calon wakil rakyat kecewa. ''Ketua DPRD punya argumen dan dasar hukum, kita juga punya. Terbuktikan ketua DPRD tidak berani berdialog dengan kita,'' ujar Seno Margo Utomo kepada calon anggota dewan yang lain.

Dari Tuban, jika mengacu UU Susduk yang baru, anggota DPRD Tuban berjumlah 50 orang. Dengan demikian, ada 4 pimpinan, satu orang ketua dewan, dan tiga lainnya wakil ketua. "Jika mengacu UU Susduk baru, partai kami (Partai Demokrat) dapat jatah (pimpinan dewan, Red)," kata Sekretaris DPC PD Tuban Aris Dwi Setiawan kemarin.

Sebab, lanjut dia, PD Tuban mendapat lima kursi DPRD periode 2009-2014 atau menempati urutan keempat, dibawah PG (13 kursi), PKB (7), dan PDIP (6). Karena itu, 10 Agustus lalu DPP PD mempunyai terobosan baru untuk menjaring siapa yang layak diusulkan menjadi wakil ketua DPRD. "Yakni calon wakil ketua dewan mengikuti fit and proper test di provinsi,'' terangnya.

Dari hasil tes tersebut, lanjut Aris, DPP PD mengetahui siapa yang layak diusulkan untuk menjadi wakil ketua. Dengan adanya itu, secara otomatis yang diusulkan jadi pimpinan dewan dari DPP pusat berdasarkan fit and proper test. Sejauh ini DPC telah mengusulkan dua nama untuk mengikuti fit and proper test 10 Agustus lalu. "Yakni Ali As'adi dan saya sendiri (Aris Dwi Setiawan),'' akunya.

Aris menambahkan, syarat untuk bisa mengikuti fit and proper test adalah minimal sudah bergabung di parpol selama tiga tahun. "Selain itu juga punya prestasi. Seperti jabatan ketua parpol atau lainya,'' tegasnya. (ono/zak)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar