Fokus
Pelantikan Dewan Baru 14 Agustus 2009 Terancam Batal
BLORA, SR.– Setelah menunggu dan menjadi polemik di kalangan partai dan juga masyarakat terkait tanggal pelantikan Anggota DPRD Baru mulai menemui titik terang.
Kepastian pelantikan sudah jelas setelah Surat keputusan (SK) dari gubernur Jateng tentang peresmian, pemberhentian, dan pengangkatan anggota DPRD Blora turun Rabu (5/8).
SK Gubernur Jateng bernomor 170/40/2009 itu, diteken Gubernur Jateng Bibit Waluyo setelah SR mendapat penjelasan Sekretaris KPUK Blora Sugiyono.
''Dalam SK itu juga menyebutkan tanggal pasti pengambilan sumpah dan janji anggota dewan pada 14 Agustus mendatang,'' katanya.
Dalam penjelasanya Sugiyono mengaku mengambil SK itu di Semarang didampingi Kepala Kantor Kesbangpollinmas Bondan Sukarno. Dalam SK itu disebutkan tembusannya di antaranya kepada Mahkamah Agung dan ketua DPC partai peraih kursi di DPRD setempat.
Data yang diperoleh SR ke 45 dewan yang akan dilantik masih memunculkan nama (alm) Hartomi Wibowo, padahal beliau telah wafat pada bulan lalu. Sehingga apabila tanggal 14 Agustus 2009 terjadi pelantikan, maka hanya 44 anggota DPRD Blora yang Baru yang dilantik.
Sementara Bondan Sukarno dalam keteranganya, mengatakan jika setelah 14 Agustus nanti anggota dewan baru belum dilantik, maka bakal terjadi kekosongan di gedung DPRD.
Alasannya, anggota dewan lama sudah tidak berhak melakukan atau mengambil kebijakan apapun. ''Jika mengambil kebijakan setelah 14 Agustus berarti melanggar hukum, karena mereka tidak diperpanjang gubernur,'' katanya.
Untuk keperluan persiapan pelantikan tersebut, lanjut dia, hari ini dirinya bersama sekretaris pemkab, KPUK, dan sekwan diundang rapat koordinasi di Semarang.
''Selain persiapan pelantikan anggota dewan, undangan Kamis (6/8) itu juga untuk membahas soal persiapan Pilkada Blora 2010,'' ungkapnya.
Bupati Blora Yudhi Sancoyo saat ditemui diruang kerjanya juga membenarkan telah turunnya SK tersebut. Dia mengaku sesegera mungkin berkoordinasi dengan pihak terkait seperti sekwan untuk persiapan pelantikan calon wakil rakyat yang baru.
''Jelas di situ pengambilan sumpah dan janji harus 14 Agustus nanti,'' katanya.
Sementara itu, Seno Margo Utomo, calon dari PKS berharap SK gubernur dilaksanakan tepat waktu. Kalaupun pelantikan harus molor, kata dia, anggota dewan yang lama tidak boleh membuat kebijakan.
Sebab, secara hukum mereka tidak punya wewenang setelah 14 Agustus nanti. ''Kalau berani mengambil kebijakan, berarti mereka melanggar hukum dan siap-siap dipenjara,'' tegasnya.
Sementara LSM Wong Cilik Ateng Sutarno saat dikonfirmasi terkait pelantikan anggota DPRD Blora, justru menekankan fungsi anggota Dewan harus menindaklanjuti aspirasi Daerah.
“Saya pikir pelantikan dewan baru hanya sebuah formalitas saja, justru yang terpenting adalah kinerja mereka mendatang, apakah sanggup membawa masyarakat Blora ke penghidupan yang lebih baik dari sebelumnya,”
Artinya permasalahan APBD misalnya, yang merupakan sumber penggerak perekonomian kabupaten Blora selama ini dapat mulus untuk tahun mendatang.
“Khususnya pos anggaran yang berpihak pada rakyat, misalnya Pertanian, peternakan, Kesehatan dan Pendidikan murah, mungkinkah diwujudkan,” ungkap Ateng
Untuk itulah dia berharap agar anggota DPRD Blora periode 2009-2014 nantinya dapat mengemban amanat rakyat yang telah diembankan pada mereka.(Roes)
Pelantikan Dewan Baru 14 Agustus 2009 Terancam Batal
BLORA, SR.– Setelah menunggu dan menjadi polemik di kalangan partai dan juga masyarakat terkait tanggal pelantikan Anggota DPRD Baru mulai menemui titik terang.
Kepastian pelantikan sudah jelas setelah Surat keputusan (SK) dari gubernur Jateng tentang peresmian, pemberhentian, dan pengangkatan anggota DPRD Blora turun Rabu (5/8).
SK Gubernur Jateng bernomor 170/40/2009 itu, diteken Gubernur Jateng Bibit Waluyo setelah SR mendapat penjelasan Sekretaris KPUK Blora Sugiyono.
''Dalam SK itu juga menyebutkan tanggal pasti pengambilan sumpah dan janji anggota dewan pada 14 Agustus mendatang,'' katanya.
Dalam penjelasanya Sugiyono mengaku mengambil SK itu di Semarang didampingi Kepala Kantor Kesbangpollinmas Bondan Sukarno. Dalam SK itu disebutkan tembusannya di antaranya kepada Mahkamah Agung dan ketua DPC partai peraih kursi di DPRD setempat.
Data yang diperoleh SR ke 45 dewan yang akan dilantik masih memunculkan nama (alm) Hartomi Wibowo, padahal beliau telah wafat pada bulan lalu. Sehingga apabila tanggal 14 Agustus 2009 terjadi pelantikan, maka hanya 44 anggota DPRD Blora yang Baru yang dilantik.
Sementara Bondan Sukarno dalam keteranganya, mengatakan jika setelah 14 Agustus nanti anggota dewan baru belum dilantik, maka bakal terjadi kekosongan di gedung DPRD.
Alasannya, anggota dewan lama sudah tidak berhak melakukan atau mengambil kebijakan apapun. ''Jika mengambil kebijakan setelah 14 Agustus berarti melanggar hukum, karena mereka tidak diperpanjang gubernur,'' katanya.
Untuk keperluan persiapan pelantikan tersebut, lanjut dia, hari ini dirinya bersama sekretaris pemkab, KPUK, dan sekwan diundang rapat koordinasi di Semarang.
''Selain persiapan pelantikan anggota dewan, undangan Kamis (6/8) itu juga untuk membahas soal persiapan Pilkada Blora 2010,'' ungkapnya.
Bupati Blora Yudhi Sancoyo saat ditemui diruang kerjanya juga membenarkan telah turunnya SK tersebut. Dia mengaku sesegera mungkin berkoordinasi dengan pihak terkait seperti sekwan untuk persiapan pelantikan calon wakil rakyat yang baru.
''Jelas di situ pengambilan sumpah dan janji harus 14 Agustus nanti,'' katanya.
Sementara itu, Seno Margo Utomo, calon dari PKS berharap SK gubernur dilaksanakan tepat waktu. Kalaupun pelantikan harus molor, kata dia, anggota dewan yang lama tidak boleh membuat kebijakan.
Sebab, secara hukum mereka tidak punya wewenang setelah 14 Agustus nanti. ''Kalau berani mengambil kebijakan, berarti mereka melanggar hukum dan siap-siap dipenjara,'' tegasnya.
Sementara LSM Wong Cilik Ateng Sutarno saat dikonfirmasi terkait pelantikan anggota DPRD Blora, justru menekankan fungsi anggota Dewan harus menindaklanjuti aspirasi Daerah.
“Saya pikir pelantikan dewan baru hanya sebuah formalitas saja, justru yang terpenting adalah kinerja mereka mendatang, apakah sanggup membawa masyarakat Blora ke penghidupan yang lebih baik dari sebelumnya,”
Artinya permasalahan APBD misalnya, yang merupakan sumber penggerak perekonomian kabupaten Blora selama ini dapat mulus untuk tahun mendatang.
“Khususnya pos anggaran yang berpihak pada rakyat, misalnya Pertanian, peternakan, Kesehatan dan Pendidikan murah, mungkinkah diwujudkan,” ungkap Ateng
Untuk itulah dia berharap agar anggota DPRD Blora periode 2009-2014 nantinya dapat mengemban amanat rakyat yang telah diembankan pada mereka.(Roes)
FokusSamping
HM Warsit (Ketua DPRD Blora)
Pelantikan Tidak Harus 14 Agustus
BLORA, SR - Keharusan tanggal 14 agustus 2009 melantikan anggota DPRD baru adalah tidak benar. Hal itu dikatakan Warsit saat dikonfirmasi SR Senin (10/8) lalu.
Menurut Warsit yang juga salah satu orang terkuat di Blora ini, sampai berita ini ditulis dirinya mengaku belum menerima SK Gubenur. “Saya sampai saat ini belum menerima SK Gubenur dan otomatis belum membaca dan tahu isi SK tersebut,” kata Warsit.
Warsit juga menjelaskan bahwa pelantikan anggota DPRD harus melalui tahapan-tahapan sebelum diparipurnakan, diantaranya Panmus. Padahal sampai saat ini dirinya belum mengagendakan untuk mengadakan Panmus tersebut.
Dia juga mencontohkan pemberhentian jabatan seorang bupati adalah akhir bulan. Sedang untuk anggota dewan berdasarkan perundangan yang berlaku, adalah selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima SK.
“Kalau SK Gubenur dikeluarkan bulan Juli maka pelantikannya adalah bulan berikutnya yakni Agustus dan itupun akan saya lakukan akhir Agustus,” tegas Warsit. (Roes)
Legyono (Caleg terpilih partai Hanura)
Produk Hukum Cacat
BLORA, SR - Suatu keharusan tanggal 14 Agustus 2009 anggota DPRD Periode 2009-2014 wajib dilantik. Hal itu diungkapkan Legyono anggota DPRD terpilih dari Partai Hanura.
Menurut Legyono yang juga alumni fakultas pertanian UGM ini, SK Gubenur Jateng dengan ditentukan tanggalnya tersebut, mempunyai arti bahwa tanggal 14 Agustus masa bakti anggota DPRD Blora lama telah habis masa baktinya.
“Sehingga bila nantinya sampai tanggal tersebut belum ada pelantikan anggota DPRD, maka keputusan yang diambil anggota DPRD lama setelah tanggal 14 tersebut adalah cacat hukum,” jelas Gyo, panggilan akrabnya.
Ketika ditanya ada beberapa pihak di kalangan dewan yang sempat mempermasalahkan penentuan diberhentikannya mereka, dia menjawab hendaknya mempunyai sikap legowo.
“Bersikap legowo terhadap apa yang sudah ditetapkan, menjadikan orang lebih terhormat,” tandas Gyo. (Roes)
Yantinah (Caleg terpilih Partai Golkar)
Laksanakan Keputusan Gubenur
CEPU, SR - Sebuah produk hukum adalah bertujuan untuk mengatur sesuatu hal dalam kehidupan bermasyarakat maupun di pemerintahan. Bila sebuah produk hukum tidak diindahkan atau dilanggar pastinya akan berdampak terhadap pelanggarnya.
Itulah yang dikatakan Yantinah, caleg terpilih asal Kota Cepu Sabtu (6/8) lalu, saat dimintai tanggapanya seputar pelantikan anggota DPRD Blora yang baru.
“Produk hukum dan peraturan, dibuat bukan untuk dilanggar, termasuk di dalamya SK Gubenur,” kata wanita yang pernah tinggal lama di Australia ini.
Yantinah juga sehabat karib alm Basuki Widodo ini juga menggarisbawahi, apapun yang telah diputuskan gubenur Jateng tersebut tentunya sudah melalui pertimbangan khusus.
Artinya baik dampak positif ataupun negatif dari keputusanya telah dikaji dari berbagai aspek, baik aspek hukum ataupun aspek sosialnya.
Oleh sebab itulah dia meminta apa yang telah diputuskan pemerintah agar ditaati. “Pemerintah tidak akan mensengsarakan rakyatnya, itu yang harus menjadi acuan semua rakyatnya,” tandas Yantinah. (Roes)
Seno Margo Utomo
Pelantikan Harus 14 Agustus
Anggota DPRD Terpilih dari PKS, Seno Margo Utomo mendesak agar pelantikan sesuai dengan surat Gubernur Jateng, yaitu 14 Agustus. Sebab, setelah tanggal itu maka kewenangan untuk membuat kebijakan secara otomatis berada di tangan anggota DPRD baru.
”Seharusnya harus dilantik pada 14 Agustus, karena setelah itu mereka (DPRD lama) sudah tidak bisa membuat kebijakan lagi, namun apabila ternyata mereka masih membuat kebijakan maka produk yang dihasilkan akan cacat hukum,” kata Seno kepada SR , Senin (10/8).
Menurut dia tidak masalah akan diambil sumpah kapan, asalkan DPRD lama tidak membuat kebijakan apapun. Namun demi alasan untuk kepentingan masyarakat Blora lebih baik sesuai surat gubernur. Karena banyak agenda penting dan mendesak yang harus segera diselesaikan untuk kelancaran pembangunan di Blora.
”Seperti pembahasan terhadap APBD perubahan juga sangat mendesak, kalau belum dilantik, tentu akan semakin kabur, imbasnya APBD perubahan bisa tidak direalisasikan karena mepetnya waktu,” tandas Seno. (Gie)
Dwi Astutiningsih (Kandidat Pengganti alm Hartomi Wibowo)
Belum Ikut Dilantik, Pasrah
BLORA, SR - Lampiran SK Gubenur yang ditandatangani Asisten Pemerintahan Pemprov Jateng Drs Pudjo Kiswantoro, masih tertulis 45 orang. Padahal masyarakat sudah banyak yang tahu caleg terpilih dari PDIP HM Hartomy Wibowo telah wafat bulan lalu. Andai nantinya tanggal 14 Agustus ada pelantikan maka anggota DPRD yang dilantik hanya berjumlah 44 orang.
Sementara pengganti alm Hartomy Wibowo yakni caleg yang mendapat suara dibawahnya Dwi Astutiningsuh (Tutik) sampai berita ini ditulis (9/8) belum mendapat rekomendasi dari partainya.
Ketika dikonfirmasi SR, Dwi Astutik mengaku berkas pergantiannya telah diajukan DPC ke DPD namun persetujuannya belum turun.
“Berbagai cara telah saya lakukan secara maksimal, mungkin Allah rencana lain yang lebih baik untuk saya,” katanya.
Ketika ditanya sampai jelang pelantikan dewan baru dirinya belum terdaftar di caleg yang akan dilantik, dirinya mengaku pasrah.
“Diatas langit ada langit, diatas pengadilan ada pengadilan yang lebih tinggi, semua kehendak Allah. Kalaupun saya tidak masuk yan pertama pasti Pangeran Yang Diatas punya rencana yang terbaik untuk saya,” tegas Dwi Astutik. (Roes)
Pelantikan Tidak Harus 14 Agustus
BLORA, SR - Keharusan tanggal 14 agustus 2009 melantikan anggota DPRD baru adalah tidak benar. Hal itu dikatakan Warsit saat dikonfirmasi SR Senin (10/8) lalu.
Menurut Warsit yang juga salah satu orang terkuat di Blora ini, sampai berita ini ditulis dirinya mengaku belum menerima SK Gubenur. “Saya sampai saat ini belum menerima SK Gubenur dan otomatis belum membaca dan tahu isi SK tersebut,” kata Warsit.
Warsit juga menjelaskan bahwa pelantikan anggota DPRD harus melalui tahapan-tahapan sebelum diparipurnakan, diantaranya Panmus. Padahal sampai saat ini dirinya belum mengagendakan untuk mengadakan Panmus tersebut.
Dia juga mencontohkan pemberhentian jabatan seorang bupati adalah akhir bulan. Sedang untuk anggota dewan berdasarkan perundangan yang berlaku, adalah selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima SK.
“Kalau SK Gubenur dikeluarkan bulan Juli maka pelantikannya adalah bulan berikutnya yakni Agustus dan itupun akan saya lakukan akhir Agustus,” tegas Warsit. (Roes)
Legyono (Caleg terpilih partai Hanura)
Produk Hukum Cacat
BLORA, SR - Suatu keharusan tanggal 14 Agustus 2009 anggota DPRD Periode 2009-2014 wajib dilantik. Hal itu diungkapkan Legyono anggota DPRD terpilih dari Partai Hanura.
Menurut Legyono yang juga alumni fakultas pertanian UGM ini, SK Gubenur Jateng dengan ditentukan tanggalnya tersebut, mempunyai arti bahwa tanggal 14 Agustus masa bakti anggota DPRD Blora lama telah habis masa baktinya.
“Sehingga bila nantinya sampai tanggal tersebut belum ada pelantikan anggota DPRD, maka keputusan yang diambil anggota DPRD lama setelah tanggal 14 tersebut adalah cacat hukum,” jelas Gyo, panggilan akrabnya.
Ketika ditanya ada beberapa pihak di kalangan dewan yang sempat mempermasalahkan penentuan diberhentikannya mereka, dia menjawab hendaknya mempunyai sikap legowo.
“Bersikap legowo terhadap apa yang sudah ditetapkan, menjadikan orang lebih terhormat,” tandas Gyo. (Roes)
Yantinah (Caleg terpilih Partai Golkar)
Laksanakan Keputusan Gubenur
CEPU, SR - Sebuah produk hukum adalah bertujuan untuk mengatur sesuatu hal dalam kehidupan bermasyarakat maupun di pemerintahan. Bila sebuah produk hukum tidak diindahkan atau dilanggar pastinya akan berdampak terhadap pelanggarnya.
Itulah yang dikatakan Yantinah, caleg terpilih asal Kota Cepu Sabtu (6/8) lalu, saat dimintai tanggapanya seputar pelantikan anggota DPRD Blora yang baru.
“Produk hukum dan peraturan, dibuat bukan untuk dilanggar, termasuk di dalamya SK Gubenur,” kata wanita yang pernah tinggal lama di Australia ini.
Yantinah juga sehabat karib alm Basuki Widodo ini juga menggarisbawahi, apapun yang telah diputuskan gubenur Jateng tersebut tentunya sudah melalui pertimbangan khusus.
Artinya baik dampak positif ataupun negatif dari keputusanya telah dikaji dari berbagai aspek, baik aspek hukum ataupun aspek sosialnya.
Oleh sebab itulah dia meminta apa yang telah diputuskan pemerintah agar ditaati. “Pemerintah tidak akan mensengsarakan rakyatnya, itu yang harus menjadi acuan semua rakyatnya,” tandas Yantinah. (Roes)
Seno Margo Utomo
Pelantikan Harus 14 Agustus
Anggota DPRD Terpilih dari PKS, Seno Margo Utomo mendesak agar pelantikan sesuai dengan surat Gubernur Jateng, yaitu 14 Agustus. Sebab, setelah tanggal itu maka kewenangan untuk membuat kebijakan secara otomatis berada di tangan anggota DPRD baru.
”Seharusnya harus dilantik pada 14 Agustus, karena setelah itu mereka (DPRD lama) sudah tidak bisa membuat kebijakan lagi, namun apabila ternyata mereka masih membuat kebijakan maka produk yang dihasilkan akan cacat hukum,” kata Seno kepada SR , Senin (10/8).
Menurut dia tidak masalah akan diambil sumpah kapan, asalkan DPRD lama tidak membuat kebijakan apapun. Namun demi alasan untuk kepentingan masyarakat Blora lebih baik sesuai surat gubernur. Karena banyak agenda penting dan mendesak yang harus segera diselesaikan untuk kelancaran pembangunan di Blora.
”Seperti pembahasan terhadap APBD perubahan juga sangat mendesak, kalau belum dilantik, tentu akan semakin kabur, imbasnya APBD perubahan bisa tidak direalisasikan karena mepetnya waktu,” tandas Seno. (Gie)
Dwi Astutiningsih (Kandidat Pengganti alm Hartomi Wibowo)
Belum Ikut Dilantik, Pasrah
BLORA, SR - Lampiran SK Gubenur yang ditandatangani Asisten Pemerintahan Pemprov Jateng Drs Pudjo Kiswantoro, masih tertulis 45 orang. Padahal masyarakat sudah banyak yang tahu caleg terpilih dari PDIP HM Hartomy Wibowo telah wafat bulan lalu. Andai nantinya tanggal 14 Agustus ada pelantikan maka anggota DPRD yang dilantik hanya berjumlah 44 orang.
Sementara pengganti alm Hartomy Wibowo yakni caleg yang mendapat suara dibawahnya Dwi Astutiningsuh (Tutik) sampai berita ini ditulis (9/8) belum mendapat rekomendasi dari partainya.
Ketika dikonfirmasi SR, Dwi Astutik mengaku berkas pergantiannya telah diajukan DPC ke DPD namun persetujuannya belum turun.
“Berbagai cara telah saya lakukan secara maksimal, mungkin Allah rencana lain yang lebih baik untuk saya,” katanya.
Ketika ditanya sampai jelang pelantikan dewan baru dirinya belum terdaftar di caleg yang akan dilantik, dirinya mengaku pasrah.
“Diatas langit ada langit, diatas pengadilan ada pengadilan yang lebih tinggi, semua kehendak Allah. Kalaupun saya tidak masuk yan pertama pasti Pangeran Yang Diatas punya rencana yang terbaik untuk saya,” tegas Dwi Astutik. (Roes)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar