[ Minggu, 23 Agustus 2009 ]
Dijerat Pasal Berlapis, Pesimistis Ditangguhkan
BLORA - Rencana pengajuan penangguhan penahanan Agustin alias Rega alias Martini, terdakwa kasus pencabulan sesama jenis akhirnya mengambang.
Penyebabnya, pihak keluarga maupun tim penasihat hukum merasa tidak yakin dapat merealisasikan penangguhan penahanan. Ini diungkapkan ketua tim penasihat hukum terdakwa, Tatiek Sudaryanti kepada wartawan koran ini kemarin.
Dia beralasan, psimistis itu muncul karena kliennya dijerat empat pasal sekaligus. Yakni, sebagaimana surat dakwaan yang dibacakan JPU Sri Respatini dalam sidang yang digelar secara tertutup Kamis lalu. ''Banyaknya pasal sangkaan ini tentu akan menjadi pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan penangguhan yang kami ajukan,'' katanya.
Dalam surat dakwan itu, kliennya dijerat dengan pasal 82 UU 23/2002 tentang perlindungan anak. Juga, pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul, pasal 378 tentang penipuan serta pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Dimana, ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.
Tatiek mengungkapkan, rencana penangguhan sebenarnya muncul sebelum dilakukannya pelimpahan tahap II. Yakni, pelimpahan tersangka beserta barang bukti (BB) dari penyidik polisi kepada penuntut umum. Namun, hasil rapat keluarga saat itu memutuskan bahwa pengajuan penangguhan akan dilakukan saat tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan. ''Nyatanya, kami harus menemui kendala lain. Untuk itu, kami hanya bisa berharap agar proses hukum ini segera selesai. Sehingga, masing-masing pihak segera mendapatkan kepastian hukum,'' harapnya.
Diberitakan sebelumnya, Martini yang berjenis kelamin perempuan diamankan petugas Juni lalu karena diduga melakukan pencabulan kepada SM, 17, warga Desa/Kecamatan Tunjungan. Untuk mendekati korban, tersangka nyaru sebagai laki-laki. Dalam perkembangannya, tersangka dan keluarga korban sepakat akan menggelar pernikahan dan mereka telah ''kumpul'' hingga beberapa kali. Namun, kedok Martini terbongkar sehari sebelum pernikahan. (dim)
BLORA - Rencana pengajuan penangguhan penahanan Agustin alias Rega alias Martini, terdakwa kasus pencabulan sesama jenis akhirnya mengambang.
Penyebabnya, pihak keluarga maupun tim penasihat hukum merasa tidak yakin dapat merealisasikan penangguhan penahanan. Ini diungkapkan ketua tim penasihat hukum terdakwa, Tatiek Sudaryanti kepada wartawan koran ini kemarin.
Dia beralasan, psimistis itu muncul karena kliennya dijerat empat pasal sekaligus. Yakni, sebagaimana surat dakwaan yang dibacakan JPU Sri Respatini dalam sidang yang digelar secara tertutup Kamis lalu. ''Banyaknya pasal sangkaan ini tentu akan menjadi pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan penangguhan yang kami ajukan,'' katanya.
Dalam surat dakwan itu, kliennya dijerat dengan pasal 82 UU 23/2002 tentang perlindungan anak. Juga, pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul, pasal 378 tentang penipuan serta pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Dimana, ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.
Tatiek mengungkapkan, rencana penangguhan sebenarnya muncul sebelum dilakukannya pelimpahan tahap II. Yakni, pelimpahan tersangka beserta barang bukti (BB) dari penyidik polisi kepada penuntut umum. Namun, hasil rapat keluarga saat itu memutuskan bahwa pengajuan penangguhan akan dilakukan saat tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan. ''Nyatanya, kami harus menemui kendala lain. Untuk itu, kami hanya bisa berharap agar proses hukum ini segera selesai. Sehingga, masing-masing pihak segera mendapatkan kepastian hukum,'' harapnya.
Diberitakan sebelumnya, Martini yang berjenis kelamin perempuan diamankan petugas Juni lalu karena diduga melakukan pencabulan kepada SM, 17, warga Desa/Kecamatan Tunjungan. Untuk mendekati korban, tersangka nyaru sebagai laki-laki. Dalam perkembangannya, tersangka dan keluarga korban sepakat akan menggelar pernikahan dan mereka telah ''kumpul'' hingga beberapa kali. Namun, kedok Martini terbongkar sehari sebelum pernikahan. (dim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar