Thursday, 06 August 2009
Polemik bengkok sekdes
Forsekedesi kirim
BLORA - Polemik soal tanah bengkok sekretaris desa (sekdes) yang diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) terus berlanjut. Kali ini Forum Komunikasi Sekretaris Desa (Forsekdesi) Kabupaten Blora mengirimkan
Ketua Forsekdesi, J Suwito mengatakan, setelah menerima
”
Suwito mengatakan,
”Di pasal lain, pasal 3, disebutkan bahwa pegawai negeri yang menjadi kepala desa atau perangkat desa dapat menerima gaji rangkap berupa gaji pegawai negeri dan tanah bengkok,” ujarnya.
Disalahgunakan
Sementara itu ketika dikonfirmasi Sekdes Patalan, Kecamatan Blora Dartono mengatakan,
”Seperti di Patalan,
Dartono menyesalkan tindakan kepala desa yang akan melakukan pelelangan terhadap eks tanah bengkok sekdes. Padahal perdes belum dibuat. Jika perdes dibuat, tentu harus mengacu perda dan perbup. ”Padahal baik perda atau perbup juga belum ada, jadi kalau melakukan pelelangan jelas cacat hukum,” katanya.
Menurutnya, yang harus dibenahi adalah soal prosedur, karena menurut peraturan perundang- undangan tidak memenuhi amanat UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5). ”Kalau tetap diterapkan, maka hak sekdes diputus sepihak, karena tidak memenuhi azaz legalitas,” ujarnya. K.9-ip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar