Kasus wanita akan nikahi wanita di Blora
Barang bukti bikin terpingkal-pingkal
BLORA - Polres Blora menangani serius kasus wanita hendak menikahi wanita. Rabu (24/6) pagi tadi, barang bukti berupa alat vital laki-laki palsu terbuat dari kain, hasil visum dan tersangka Martini alias Agustin alias Rega (26) yang mengaku-ngaku laki-laki, telah dipindahkan ke Mapolres Blora dari Polsek Tunjungan.
Sebelumnya, Martini alias Rega, penduduk Dukuh Sumurboto, Desa Seso, Kecamatan Jepon ini diamankan di Polsek Tunjungan. Sementara Dahlia (nama samaran) —wanita yang akan dinikahi Martini— sudah menjalani visum di sebuah Puskesmas.
Kapolres Blora AKBP R Umar Faroq mengatakan, kasus pencabulan dan penipuan wanita hendak menikahi wanita ini akan ditangani berbeda, salah satunya menyangkut penipuan dan lainnya pencabulan. Kasus ini pun masuk dalam ranah Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA), karena usia korban termasuk di bawah umur.
”Masalah ini masuk UU Perlindungan Anak dan pidana penipuan, akan kami tangani secara serius,” jelasnya pada Wawasan, pagi tadi.
Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan. Tersangka akan dijerat pasal 82 UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Perempuan normal
Seperti diberitakan Wawasan kemarin, seorang wanita ditangkap kepolisian karena mengaku-ngaku sebagai laki-laki dan hendak menikahi wanita. Laki-laki palsu itu bahkan sempat kumpul dengan wanita yang hendak dinikahinya itu sekitar dua bulan.
Kasus Martini yang mengaku laki-laki bernama Rega dan berniat menipu mengawini Dahlia tersebut kini jadi buah bibir warga Blora. Apalagi kasus ini sudah dikabarkan media
Perbincangan kasus tersebut tidak hanya di pasar-pasar, namun juga di instansi-instansi pemerintah juga jadi pembicaraan. Acapkali memperbincangkan alat bukti tersebut, selalu saja jadi ger-geran malah tak sedikit yang terpingkal-pingkal.
Selain kasus ini termasuk langka di Blora, dengan terbongkarnya kasus tersebut berikut barang-bukti alat kelamin lakilaki palsu tersebut menjadikan banyak warga kaget.
Dalam pada itu orangtua Dahlia, Tarmidi-Tarni, mengaku sangat kecewa dan malu dengan kejadian ini. Persiapan resepsi pernikahan dengan mengundang sedikitnya 150 orang dan tetangga desa benar-benar sudah disiapkan.
Selain menjual sapi untuk biaya pernikahan, mereka juga sudah menyiapkan bahan-bahan masakan. Selama dua bulan ini keluarga merasa yakin kalau Rega itu laki-laki. "Lha gimana lagi, ini lakon saya dan anak saya, jelas malu dan kecewa," ungkap Tarmidi.
Berdasarkan informasi yang didapat Wawasan, Rega selama ini dikenal suka berdandan bak seorang pria. Potongan rambutnya cepak, suka pakai celana panjang jins dan suka bermain di luar desanya.
Dikatakan orangtua Rega, Musyarif, anaknya sebenarnya perempuan normal. Dia pun meyakini, anaknya sejak kecil hingga sekarang wanita normal dan tidak berperilaku aneh. Hanya saja dalam dua bulan terakhir, anaknya itu jarang di rumah dan mengaku bekerja di sebuah toko. Kakak sulung Rega pun menyatakan kalau adiknya itu normal.
"Saat kecil saya yang momong," ujarnya. Kepada Wawasan, Martini mengakui telah menipu Dahlia. Dia sudah tidur di rumah orang tua Dahlia selama dua bulan. Selama ini dia membawa alat kelamin palsu tersebut.
Kedoknya terungkap menjelang hari H pernikahan. Mendadak ada temannya yang datang ke rumah calon mertua Rega dan mengungkapkan kalau calon mantunya itu perempuan. Rega akhirnya ditangkap polisi. K-9/Ct
Tidak ada komentar:
Posting Komentar