03 Juni 2009
Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi
BLORA - Rabu (2/6) ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora tidak lagi menghadiri sidang gugatan PDI-P di Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Sebab, MK belum menentukan jadwal sidang lanjutan perselisihan hasil perolehan suara pemilu legislatif di Daerah Pemilihan (Dapil) IV Blora (Kecamatan Ngawen, Tunjungan, dan Banjarejo).
Sidang di MK dengan perkara gugatan PDI-P Blora termasuk Jateng, sebelumnya dilaksanakan pada hari Rabu setiap pekan. Sidang sudah digelar dua kali.
Pertama, Rabu (20/5), beragendakan pemeriksaan perkara termasuk tanggapan KPU atas gugatan yang diajukan PDI-P. Kedua, Rabu (27/5), persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Mahfud MD itu beragendakan pemeriksaan saksi dan barang bukti. ”Untuk sidang berikutnya, kami belum diberitahu jadwalnya. Termasuk agenda sidangnya apa,” ujar Ketua KPU Blora Moesafa, kemarin.
Dia mengemukakan, biasanya setelah digelar sidang, majelis hakim memberitahukan jadwal sidang dan agendanya kepada pemohon (PDI-P) dan termohon (KPU Pusat) serta ikut termohon (KPU Blora). Namun, ucap Moesafa, saat sidang kedua, Rabu (27/5), pemberitahuan itu tidak disampaikan. ”Waktu itu kami bertanya kepada panitera di MK, sidang berikutnya kapan. Mereka hanya menjawab, pemberitahuan menyusul,” ungkapnya.
Moesafa yang juga ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Blora memperkirakan, agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan.
Optimistis Menang Dia menekankan, dengan bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan, KPU Blora optimistis putusan MK tidak mengubah hasil penghitungan suara pemilu legislatif di Blora.
Sebagaimana diberitakan, PDI-P Blora mendaftarkan gugatan ke MK. Hanya gugatan yang disampaikan melalui DPP PDI-P di Jakarta itu tidak semata-mata mempersoalkan perolehan suara partai itu di Blora melainkan juga perolehan suara partai secara umum.
Sebab PDI-P menilai, terdapat perbedaan jumlah suara antara hasil rekapitulasi KPU dan internal partai. Selisih suara yang dipersoalkan tersebut terjadi di Dapil IV. Jika gugatan itu dikabulkan MK, PDI-P akan mendapat tambahan satu kursi di DPRD Blora. (H18-69)
Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi
BLORA - Rabu (2/6) ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora tidak lagi menghadiri sidang gugatan PDI-P di Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Sebab, MK belum menentukan jadwal sidang lanjutan perselisihan hasil perolehan suara pemilu legislatif di Daerah Pemilihan (Dapil) IV Blora (Kecamatan Ngawen, Tunjungan, dan Banjarejo).
Sidang di MK dengan perkara gugatan PDI-P Blora termasuk Jateng, sebelumnya dilaksanakan pada hari Rabu setiap pekan. Sidang sudah digelar dua kali.
Pertama, Rabu (20/5), beragendakan pemeriksaan perkara termasuk tanggapan KPU atas gugatan yang diajukan PDI-P. Kedua, Rabu (27/5), persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Mahfud MD itu beragendakan pemeriksaan saksi dan barang bukti. ”Untuk sidang berikutnya, kami belum diberitahu jadwalnya. Termasuk agenda sidangnya apa,” ujar Ketua KPU Blora Moesafa, kemarin.
Dia mengemukakan, biasanya setelah digelar sidang, majelis hakim memberitahukan jadwal sidang dan agendanya kepada pemohon (PDI-P) dan termohon (KPU Pusat) serta ikut termohon (KPU Blora). Namun, ucap Moesafa, saat sidang kedua, Rabu (27/5), pemberitahuan itu tidak disampaikan. ”Waktu itu kami bertanya kepada panitera di MK, sidang berikutnya kapan. Mereka hanya menjawab, pemberitahuan menyusul,” ungkapnya.
Moesafa yang juga ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Blora memperkirakan, agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan.
Optimistis Menang Dia menekankan, dengan bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan, KPU Blora optimistis putusan MK tidak mengubah hasil penghitungan suara pemilu legislatif di Blora.
Sebagaimana diberitakan, PDI-P Blora mendaftarkan gugatan ke MK. Hanya gugatan yang disampaikan melalui DPP PDI-P di Jakarta itu tidak semata-mata mempersoalkan perolehan suara partai itu di Blora melainkan juga perolehan suara partai secara umum.
Sebab PDI-P menilai, terdapat perbedaan jumlah suara antara hasil rekapitulasi KPU dan internal partai. Selisih suara yang dipersoalkan tersebut terjadi di Dapil IV. Jika gugatan itu dikabulkan MK, PDI-P akan mendapat tambahan satu kursi di DPRD Blora. (H18-69)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar