06 Juni 2009
Belum Jelas, Pembagian Penggunaan Dana PSDH
BLORA - Dana provisi sumber daya hutan (PSDH) yang diterima Blora setiap tahun cukup besar. Pada 2008, bagi hasil yang diterima Blora dari Pemerintah Pusat Rp 6,10 miliar. Jumlah tersebut diperkirakan akan meningkat tahun ini. Sebab, harga jual dasar (HJD) kayu mengalami kenaikan.
Selain itu, volume produksi kayu tahun ini direncanakan 88.958 meter kubik, sedangkan pada 2008 volume produksi 86.224 meter kubik. Hanya hingga, kini belum ada pijakan hukum yang mengatur penggunaan dana PSDH yang dibagikan ke daerah.
Kepala Dinas Kehutanan Blora Suhadi Sumoastro mengemukakan, seharusnya dana PSDH tersebut antara lain dimanfaatkan untuk pembangunan hutan dan kehutanan di Blora sehingga tetap lestari. “Pembangunan hutan tersebut dilaksanakan di luar kawasan hutan yang selama ini dikelola Perhutani,” ujarnya, kemarin (3/6).
Suhadi membandingkan dengan dana bagi hasil cukai rokok yang diterima Blora. Dia menyatakan pembagian (persentase) penggunaan dana tersebut telah mempunyai landasan hukum. Namun tidak demikian dengan dana PSDH.
Menurutnya, berapa persen dana PSDH yang digunakan untuk pembangunan kelestarian hutan tidak diatur dengan jelas. “Karena itu, kami menghendaki adanya landasan hukum,” kata dia.
Menurutnya, PSDH merupakan salah satu pendapatan daerah dari bagian dana perimbangan. Besarnya dana bagi hasil antara lain didasarkan pada jumlah produksi hutan. “Wilayah hutan di Blora cukup luas. Sudah selayaknya hutan yang luas itu menyumbangkan pendapatan yang banyak kepada daerah,” tandasnya. (H18-71)
Pengurusan KTP Dipersulit
BLORA - Pendataan keluarga yang berhak mendapat bantuan paket kompor gas dalam Program Konversi Minyak Tanah ke Gas Elpiji di Blora hingga kemarin belum usai. Masih ada beberapa desa yang belum lengkap laporan hasil pendataannya. Karena itu, Pemkab Blora pekan depan akan menggelar rapat evaluasi pendataan keluarga tersebut. Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Blora Wahyu Agustini mengemukakan, pendataan dilaksanakan oleh konsultan yang telah ditunjuk Pertamina. Pendataan itu bekerja sama dengan pemerintah kecamatan, desa, RT dan RW.
Berdasarkan laporan yang masuk, hingga kemarin, masih ada beberapa desa yang belum selesai pendataannya. Bahkan ada desa yang sama sekali tidak menyebutkan data jumlah warga yang berhak mengikuti konversi. “Kalau dipersentase, baru sekitar 80% dari 295 desa dan kelurahan di Blora yang sudah selesai pendataannya,” ujarnya, kemarin (5/6).
Wahyu Agustini yang juga mantan Camat Bogorejo itu mengaku belum mengetahui kendala apa yang ditemui para konsultan saat melakukan pendataan di desa-desa, sehingga masih ada desa yang belum selesai pendataannya. Menurut Wahyu, berbagai kendala tersebut baru akan diketahui saat pihaknya menggelar rapat evaluasi hasil pendataan, Senin (8/6). “Apa kendala pendataan di lapangan, kami masih belum bisa matur,” katanya. (H18-71)
Belum Jelas, Pembagian Penggunaan Dana PSDH
BLORA - Dana provisi sumber daya hutan (PSDH) yang diterima Blora setiap tahun cukup besar. Pada 2008, bagi hasil yang diterima Blora dari Pemerintah Pusat Rp 6,10 miliar. Jumlah tersebut diperkirakan akan meningkat tahun ini. Sebab, harga jual dasar (HJD) kayu mengalami kenaikan.
Selain itu, volume produksi kayu tahun ini direncanakan 88.958 meter kubik, sedangkan pada 2008 volume produksi 86.224 meter kubik. Hanya hingga, kini belum ada pijakan hukum yang mengatur penggunaan dana PSDH yang dibagikan ke daerah.
Kepala Dinas Kehutanan Blora Suhadi Sumoastro mengemukakan, seharusnya dana PSDH tersebut antara lain dimanfaatkan untuk pembangunan hutan dan kehutanan di Blora sehingga tetap lestari. “Pembangunan hutan tersebut dilaksanakan di luar kawasan hutan yang selama ini dikelola Perhutani,” ujarnya, kemarin (3/6).
Suhadi membandingkan dengan dana bagi hasil cukai rokok yang diterima Blora. Dia menyatakan pembagian (persentase) penggunaan dana tersebut telah mempunyai landasan hukum. Namun tidak demikian dengan dana PSDH.
Menurutnya, berapa persen dana PSDH yang digunakan untuk pembangunan kelestarian hutan tidak diatur dengan jelas. “Karena itu, kami menghendaki adanya landasan hukum,” kata dia.
Menurutnya, PSDH merupakan salah satu pendapatan daerah dari bagian dana perimbangan. Besarnya dana bagi hasil antara lain didasarkan pada jumlah produksi hutan. “Wilayah hutan di Blora cukup luas. Sudah selayaknya hutan yang luas itu menyumbangkan pendapatan yang banyak kepada daerah,” tandasnya. (H18-71)
Pengurusan KTP Dipersulit
BLORA - Pendataan keluarga yang berhak mendapat bantuan paket kompor gas dalam Program Konversi Minyak Tanah ke Gas Elpiji di Blora hingga kemarin belum usai. Masih ada beberapa desa yang belum lengkap laporan hasil pendataannya. Karena itu, Pemkab Blora pekan depan akan menggelar rapat evaluasi pendataan keluarga tersebut. Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Blora Wahyu Agustini mengemukakan, pendataan dilaksanakan oleh konsultan yang telah ditunjuk Pertamina. Pendataan itu bekerja sama dengan pemerintah kecamatan, desa, RT dan RW.
Berdasarkan laporan yang masuk, hingga kemarin, masih ada beberapa desa yang belum selesai pendataannya. Bahkan ada desa yang sama sekali tidak menyebutkan data jumlah warga yang berhak mengikuti konversi. “Kalau dipersentase, baru sekitar 80% dari 295 desa dan kelurahan di Blora yang sudah selesai pendataannya,” ujarnya, kemarin (5/6).
Wahyu Agustini yang juga mantan Camat Bogorejo itu mengaku belum mengetahui kendala apa yang ditemui para konsultan saat melakukan pendataan di desa-desa, sehingga masih ada desa yang belum selesai pendataannya. Menurut Wahyu, berbagai kendala tersebut baru akan diketahui saat pihaknya menggelar rapat evaluasi hasil pendataan, Senin (8/6). “Apa kendala pendataan di lapangan, kami masih belum bisa matur,” katanya. (H18-71)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar