[ Selasa, 30 Juni 2009 ]
Mei Tuding Hakim MA Khilaf
Terkait Hukuman Tambahan Pengembalian Uang Negara
BLORA - Sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi uang untuk dipertanggungjawabkan (UUDP) sekretariat DPRD (setwan) Blora kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blora kemarin (29/6).
Kali ini, pemohon atau mantan terpidana kasus ini Kristiani Mei Puji Astutik menuding putusan hakim Mahkamah Agung (MA) merupakan kekhilafan hakim atau kesalahan yang nyata. Sebab, ia merasa telah mengembalikan sisa UUDP sebesar Rp 76,833 juta. ''Kami menilai putusan MA nomor 300 K/Pid.Sus/2009 sudah tepat. Namun, putusan terkait pengembalian uang negara adalah kekhilafan hakim,'' ujar Mei saat membacakan jawabannya atas tanggapan JPU terkait permohonan PK yang ia ajukan.
Menurut Mei, tanggapan yang disampaikan JPU pada sidang sebelumnya yang menyatakan bahwa dirinya belum membayar uang pengembalian sisa UUDP tidak didasarkan pada fakta hukum. Dimana, ia merasa telah menyetor uang tersebut ke kas daerah (kasda) pada 3 April 2008. Yakni, disetor melalui Sekkab Bambang Sulistyo.
Mei juga menampik tanggapan JPU yang menyoal penyetoran dan asal uang ke kasda oleh sekkab tersebut. Menurut dia, tidak masalah siapa dan dari mana uang itu berasal, yang terpenting adalah kerugian negara telah kembali. ''Jadi, alasan jaksa yang mempersoalkan dari siapa dan uang dari mana yang disetor ke kasda itu tidak berasalan hukum dan harus ditolak,'' tandasnya.
Usai mendengar jawaban pemohon, hakim sidang PK IDG Suardhita menanyakan kepada JPU Siti Sumarlin. Yakni, apakah akan mengajukan sanggahan atas jawaban pemohon. ''Kami akan menyampaikan sanggahan secara tertulis. Untuk itu, kami mohon waktu dan sidang ditunda hingga hari Kamis (2/7),'' pinta Sumarlin yang diiyakan oleh hakim Suardhita. Sidang selanjutnya ditutup.
Mei diperkarakan terkait kasus korupsi dana sisa UUDP setwan sebesar Rp 76,833 juta pada APBD 2006. Majelis hakim PN Blora yang menyidangkannya menjatuhkan hukuman teringan dalam kasus korupsi. Yakni, penjara selama satu tahun. Putusan itu kemudian dikuatkan hakim di pengadilan tingkat kedua (bading).
Saat mengajukan kasasi, vonis penjara itu tetap. Namun, hakim MA memberikan hukuman tambahan berupa kewajibam membayar uang pengganti Rp Rp 76,833 juta. Atau senilai dana sisa UUDP yang dipersoalkan. Lantaran merasa sudah mengembalikan uang itu ke kasda, Mei lantas mengajukan PK ke MA yang disidangkan majelis hakim PN Blora. (dim)
[ Selasa, 30 Juni 2009 ]
Tunggu Pelimpahan Tahap II
BLORA - Kasus dugaan penyelewengan dana program peningkatan pendapatan petani melalui inivasi (P4MI) di Dinas Pertanian segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Blora. Sebab, berkas kasus tersebut telah dinyatakan P-21 alias lengkap.
''Prinsipnya berkas perkara sudah tidak ada masalah, tapi kami masih menunggu pelimpahan tahap II. Sebab, pelimpahan pertama baru berkasnya saja,'' ujar anggota penuntut umum Yeni Astutik kepada Radar Bojonegoro kemarin.
Menurut dia, pelimpahan tahap II tersebut bakal diikuti dengan pelimpahan barang bukti (BB) beserta tersangka. Namun, sejauh ini pihaknya belum menerima informasi kapan pelimpahan itu akan dilakukan. Lalu? ''Ya, kita tunggu saja, semoga penyidik secepatnya melimpahkan BB dan tersangkanya,'' katanya.
Usai pelimpahan tahap II nanti, menurut Yeni, pihaknya bakal mengajukan persetujuan rencana tuntutan (rentut) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Dia memerkirakan persetujuan rentut bakal turun sekitar dua pekan.
Diberitakan sebelumnya, program P4MI yang salah satunya diwujudkan dalam program Komite Investasi Desa (KID) di Desa Kentong ditemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan proyek. Salah satunya adalah kegiatan fiktif berupa proyek pembibitan. Selain itu, proyek yang belum selesai 100 persen dilaporkan 100 persen. Dari temuan awal, ditemukan kerugian negara Rp 80 juta. Proyek yang ditangani KID Kentong tersebut senilai Rp 250 juta lebih. Proyek itu diwujudkan dalam pembangunan embung, pembibitan tanaman, dan lainnya. Saat penyidikan ditetapkan seorang tersangka berinisial SP. (dim)
[ Selasa, 30 Juni 2009 ]
Minta Kasus Raskin Diusut Tuntas
BLORA - Sunarman, Kepala Desa Sambongrejo Kecamatan Ngawen yang menjadi tersangka kasus penggelapan raskin protes. Kemarin, melalui pengacaranya, dia mengirimkan
Dalam kasus itu, kata Zainudin, memang ada rangkaiannya. Salah satunya adalah melibatkan Sarisih, rekanan Dolog Blora yang memasok raskin di sejumlah desa di Kecamatan Ngawen, salah satunya di Desa Sambongrejo. Hanya, setelah Sarisih ditetapkan sebagai tersangka, perempuan ini tidak ditahan. ''Padahal, dia yang tidak memberitahukan adanya tambahan raskin sehingga menjadi kasus seperti sekarang ini,'' jelasnya.
Selain itu, ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) cabang Blora ini mengatakan, dia masih menunggu proses hukum terhadap Sutrisno, Kasi Kessos Kecamatan Ngawen dan Nugroho Joko S, pegawai di Dolog Blora. Dua orang ini sudah dilaporkan polisi karena dituduh memalsukan tanda tangan Kades Sunarman dan stempel Desa Sambongrejo. ''Dua orang itu juga satu rangkaian. Kalau ditahan satu, ya mestinya ditahan semua. Kalau dua orang ini layak ditahan, ya mestinya ditahan,'' tandas Zainudin.
Sementara, Kasatreskrim Polres Blora AKP Priharyadi saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak menahan Sarisih karena berbagai pertimbangan. Di antaranya karena Sarisih menderita sakit. Selain itu, Sarisih diakui kooperatif dan mengakui semua perbuatannya. Karena itu, rekanan Dolog tersebut diyakini tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya yang bisa menjadikan alasan tersangka ditahan. ''Lagipula Sarisih melakukan penjualan raskin atas perintah Sunarman. Dia sebenarnya juga menjadi korban. Kalau Sunarman ditahan karena dia tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya,'' katanya.
Sedangkan untuk Sutrisno dan Nugroho, tutur Kasatreskrim, saat ini masih dalam penyelidikan. (ono)
[ Selasa, 30 Juni 2009 ]
Penggunaan APBD Diminta Efisien
BLORA - Bupati Blora Yudhi Sancoyo meminta pada semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) membelanjakan dana APBD yang dikelola seefisien mungkin. Karena itu, dibutuhkan pengelola keuangan yang pintar dan mengetahui aturan serta cakap dalam pengelolaan anggaran yang ada.
Hal tersebut disampaikan saat membuka pendidikan dan pelatihan teknis penatausahaan keuangan daerah kemarin (29/6) di gedung Wisma Pratama Jalan Halmahera. ''Semua kegiatan yang dilakukan terkait dengan keuangan dan penatausahaan. Karena itu, memang harus ada pengawasan yang baik,'' kata bupati.
Selain pentingnya pengelolaan, bupati juga mengingatkan soal loyalitas PNS pada atasannya. Jika ada masalah, dia minta dikonsultasikan ke pimpinannya. ''Jangan membuat keputusan sendiri,'' kata ketua PG Blora itu.
Pelatihan tersebut dilaksanakan selama enam hari dan diikuti 40 perwakilan dari seluruh SKPD. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora Nurrochmadi mengatakan, pelatihan itu untuk melatih para pemegang kas, bendahara atau staf pemegang keuangan di masing-masing SKPD. Tujuannya, agar memahami dan mengetahui pengolaan keuangan dan penatausahaan yang efektif dan efisien. (ono)
[ Selasa, 30 Juni 2009 ]
Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah
BLORA - Untuk memuluskan langkah lolos ke Divisi Utama, manajemen Persikaba mengajukan diri menjadi tuan rumah pertandingan Divisi I. Tak tanggung-tanggung, bukan sekali tuan rumah yang diinginkan melainkan dua kali, yakni untuk pertandingan putaran kedua dan ketiga. ''Kami sudah ke PSSI selain untuk minta kejelasan jadwal kompetisi, kita juga mencari kemungkinan menjadi tuan rumah,'' ujar Ketua umum Persikaba Urip Daryanto didampingi manajer tim Amin Faried kemarin. Selain dua orang itu, yang ke
Tidak ada komentar:
Posting Komentar