[ Selasa, 23 Februari 2010 ]
Terminal Cepu Dianggarkan Rp 1,1 M
Ancam Kasus Puskesmas Jepon ke Kejati
BLORA - Komisi D DPRD Blora menganggap serius kasus ambruknya bangunan konsol (emperan) di Puskesmas Jepon beberapa waktu lalu. Komisi yang membidangi kesejahteraan dan pendidikan ini mengancam akan mengusung kasus itu ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Sebab , Komisi D menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora ditengarai bakal menghentikan kasusnya. ''Nampaknya aka nada penghentian penyelidikan. Jadi, kita bersiap untuk membawa kasus ini ke Kejati,'' ujar Siti Rochmah Yuni Astuti, angora Komisi D DPRD Blora kemarin. Perempuan yang akrab disapa Kethut itu mengaku, pihaknya kembali melakukan sidak ke proyek itu. Dia mengatakan, pihak Dinas Kesehatan yang mempunyai proyek itu mengaku kalau proyek sudah tidak ada masalah, karena rekanan yang mengerjakan proyek itu, CV Prasojo mau memperbaiki. Sehingga proyek senilai hampir 700 juta tidak ada persoalan. Namun, bagi Kethut persoalannya tidak seperti itu. Sebab, emperan yang ambruk itu ternyata tidak ada di rencana anggaran bangunan (RAB) atau tidak ada dalam perencanaan bangunan. Namun, emperan itu adalah inisiatif rekanan. ''Kok baik banget rekanannya mau nambahi emperan. Kita justru curiga jangan-jangan bangunan yang tidak ada di RAB itu mengurangi kualitas bangunan utamanya,'' tambah anggota dewan dari PPIB tersebut. Menurut dia, Kepala Dinas Kesehatan Henny Indriyanti mengaku kalau bangunan yang ambruk itu tidak ada di RAB. Namun, inisiatif rekanan dengan alasan estetika bangunan atau agar pantas dilihat. Sehingga, pembangunanya tidak masuk dalam pengawasan. Karena itu, dia meminta agar Kejaksaan Negeri juga cermat. Jangan, hanya mengacu pada keterangan para pihak yang sudah dimintai keterangan.Dia mendesak agar Kejari tetap fair. ''Jangan karena tidak ada di RAB terus dibiarkan. Kalau di sini mentok ya saya langsung ke Semarang (Kejati),'' tegasnya. Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Blora Fitroh Rohcahyanto mengaku kalau bangunan yang ambruk itu tidak ada di perencanaan. Hal itu dilihat dari dokumen proyeknya. Selain itu, rekanan juga menyatakan akan memperbaiki. Sehingga, menurut dia,sulit untuk dijadikan kasus. ''Konsultan pengawas juga tidak mengawasi karena tidak ada di RAB,'' katanya. Hanya, Fitroh mengakui kalau pemasangan bangunan yang ambruk itu memang kurang baik. ''Tapi, rekanan sudah mau memperbaiki, ya selesai,'' tandasnya. (ono)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar