Warga Blora abaikan cagar budaya
BLORA- Warga Blora ternyata banyak yang belum tahu dan masih tidak peduli dengan benda cagar budaya. Bahkan, kalau ada yang menemukan benda bernilai historis (sejarah tinggi), biasa saja dirusak dan diabaikan begitu saja.
Praktik acuh (tidak peduli) dengan benda cagar budaya itu, antara lain penemuan benda cagar budaya tidak dilaporkan ke instansi (pihak) berwenang, akibatnya keberadaan bendabenda tersebut tidak diketahui dengan pasti.
”Banyak cagar budaya yang tidak terawat, bahkan ada yang hilang karena tidak ada kepedulian masyarakat,” papar Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (DPK PO) Kabupaten Blora Pudiyatmo, Minggu (31/1).
Menurutnya, agar benda bersejarah termasuk lokasi cagar budaya terselamatkan, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melakukan pemetaan lokasi dan benda cagar budaya, di antaranya juga lokasi situs geologi.
Pemetaan itu, lanjut Pudiyatmo, bertujuan untuk mengetahui jumlah benda cagar budaya dan sekaligus lokasi keberadaannya, seperti salah satu dari banyak penemuan fosil gajah purba terlengkap (utuh) di pinggir Bengawan Solo, Kecamatan Kradenan, Blora.
Menurutnya, Pemkab memang sudah melakukan pemetaan, namun program tahun ini (2010), akan lebih fakus dan diintensifkan berbagai dukungan dan pengamanannya.
Hasil pemetaan yang pernah dilakukan, setidaknya ada 21 cagar budaya yang ada di Kabupaten Blora, antara lain berupa benda purbakala, gedung bersejarah dan situs-situs yang tersebar di sejumlah lokasi.
Kenyataan selama ini, warga masyarakat banyak yang belum mengetahui dan memahami peraturan perundang- undangannya, karena tidak paham mereka cenderung negatif dan kurang mempedulikan benda cagar budaya.Apalagi ikut bertanggungjawab melindungi.
Seperti dalam Undang-undang (UU) nomor 5/1992, menyebut semua benda cagar budaya dikuasi oleh negara. Bahkan pasal 10 menyatakan setiap orang yang menemukan atau mengetahui benda cagar budaya wajib melapor pada pemerintah selambat-lambatnya 14 hari sejak ditemukan atau mengetahui ditemukannya, penemu akan diberi imbalan.
Pasal 15, setiap orang dilarang merusak benda cagar budaya, situs serta lingkungannya, dan tanpa seizin pemerintah setiap orang dilarang mengambil atau memindahkan, memperdagangkan atau memperjualbelikan benda cagar budaya. K.9-bg
-------
Senin, 01 Februari 2010-
-------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar