Bupati Kecewa APBD Molor Lagi
BLORA, SR- Tidak seperti biasanya saat sidang paripurna, saat itu terlihat Bupati Blora Yudhi Sancoyo kesal, lantaran DPRD Blora tidak memenuhi janji menetapkan APBD 2010 pada akhir Januari 2010. Bahkan DPRD justru memutuskan dan memundurkan agenda penetapan APBD hingga 24 Maret 2010.
"Seharusnya sebagai lembaga wakil rakyat, DPRD mengedepankan kepentingan rakyat. Saya tadi sempat cemas menunggu Anda (anggota DPRD) hadir atau tidak supaya sidang memenuhi kuorum," kata Yudhi saat Sidang Penetapan Penggunaan Anggaran 1/12 APBD 2010 di Pendopo DPRD Kabupaten Blora, Jumat (29/1).
Rapat Paripurna itu sendiri dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blora HM Kusnanto itu dihadiri Tim Anggaran Pemerintah Daerah Blora.
Menurut Yudhi, sesuai aturan seharusnya DPRD menetapkan APBD 2010 pada akhir Desember 2009. Kalau ditetapkan pada 24 Maret, Gubernur dan Menteri Keuangan bakal menegur pemerintah kabupaten seperti tahun-tahun sebelumnya.
Agar pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan, Pemkab Blora mengajukan penggunaan 1/12 dana APBD senilai Rp 83,7 miliar.
Dana itu antara lain digunakan untuk biaya operasional 47 satuan kerja perangkat daerah Rp 2,4 miliar, belanja pegawai Rp 67 miliar, dan tunjangan guru honorer dan calon pegawai negeri sipil sebesar Rp 14,3 miliar.
Sejak 10 tahun terakhir, DPRD Kabupaten Blora selalu terlambat menetapkan APBD. Misal, pada tahun 2008, DPRD menetapkan APBD pada akhir April, sedang pada 2009 pada awal Mei dan masuk 3 besar kabupaten di Indonesia yang terlambat penetapanya APBD.
Akibat secaa langsung molornya APBD 2010 berdampak pada penundaan Dana Alokasi Umum dan keterlambatan pembayaran tenaga honorer.
Sedang Ketua DPRD Kabupaten Blora HM Kusnanto mengatakan, jadwal penetapan APBD 2010, 24 Maret, merupakan batas maksimal. Kalau DPRD dan pemerintah mampu melembur pembahasan itu, DPRD dapat menetapkan APBD 2010 lebih maju.(Roes)
Pertimbangan Hukum Tidak Lengkap
BLORA, SR- "Dalam perkara Warsit, putusan dipertimbangkan secara rinci. Adapun dalam perkara tiga terdakwa lain, hanya poin-poinnya, sehingga ada celah putusan tidak lengkap pertimbangan hukumnya," kata Soemarso Penasehat Hukum Warsit dalam kasus dugaan korupsi 2003.
Hal itu dikatakan Soemarso dengan pertimbangan, MA mengabulkan kasasi Kejaksaan Negeri Blora sejak dua tahun lalu, namun putusan itu belum diterima. Sumarso penasihat hukum ketiga wakil ketua DPRD periode 1999-2004 terdakwa, Rabu (10/2), mengaku belum menerima putusan kasasi MA.
Untuk itulah Penasehat hukum Ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Blora 2003 senilai Rp 2,5 miliar, berencana mengajukan permohonan peninjauan kembali atau PK jika benar Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Kejaksaan Negeri Blora.
"Kalau benar MA mengabulkan kasasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, saya akan mengajukan peninjauan kembali atau PK," kata Soemarso.
Padahal putusan kasasi atas perkara Ketua DPRD Blora 1999-2004, Warsit, sudah diterima setahun lalu, tapi hasil putusan kasasi MA atas perkara dugaan korupsi 3 wakil ketua hampir dua tahun ini belum diterima Kejari Blora, Pengadilan Negeri Blora, dan ketiga terdakwa.
Menurut Soemarso, ketiga terdakwa bakal mengajukan PK kalau putusan kasasi MA bertentangan dengan kasasi atas perkara Warsit dalam kasus yang sama. Seharusnya, jika kasasi atas perkara Warsit ditolak, MA harus menolak pula kasasi atas perkara ketiga terdakwa lain.
MA perlu meninjau kembali pengambilan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Blora. Ketika memvonis terdakwa, pertimbangan hukum majelis hakim terhadap Warsit dan ketiga terdakwa lain berbeda.(Roes)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar