Rabu, 31 Maret 2010.
Barang Bukti Rp 199 Juta Dikembalikan
BLORA - Uang barang bukti (BB) kasus korupsi dana purnabhakti dalam anggaran DPRD Blora tahun 2003 dikembalikan. Barang bukti Rp 199,2 juta itu kemarin diserahkan pihak pengadilan negeri (PN) kepada kejaksaan negeri setempat.
Selanjutnya, uang tersebut bakal disetorkan ke kas negara. Pengawas Pidana PN Blora Aminudin menyatakan, uang tersebut menjadi barang bukti di persidangan yang sebelumnya disita jaksa. Uang itu berasal dari pengembalian sejumlah mantan anggota DPRD ke kejaksaan. ''Dengan dikembalikannya uang BB ini, kami tidak mempunyai tanggungan lagi,'' ujar pria yang juga humas PN setempat.
Uang itu diambil melalui kantor BRI Cabang Blora. Sebab, PN Blora mempunyai rekening titipan di bank tersebut. Rekening ini biasanya digunakan menyimpan uang terkait perkara. Aminudin mengaku pihaknya tidak mau berlama-lama memegang uang itu. Pengembalian uang itu juga dihadiri Panitera/Sekretaris PN Sutikno dan Panitera Muda Pidana Didik Riyadi, Kasubbag Min Kejari Blora Rio Rizal Kasubbag Min dan staf administrasi Nyadrianto. ''Jadi kami serahkan di sini (bank) langsung,'' katanya.
Sebelum penyerahan, uang itu ditarik dan dihitung dengan disaksikan kedua belah pihak dan karyawan bank. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan Sutikno kepada Rio Rizal. ''Di PN sudah selesai, mengenai kapan dieksekusi terserah jaksa,'' tutur Aminudin.
Rio Rizal saat dikonfirmasi mengatakan, uang BB itu akan langsung disimpan di rekening khusus. Alasannya, tiga terpidana belum dieksekusi. Bila tiga terpidana sudah dieksekusi, uang itu akan dikembalikan ke kas negara. ''Kita simpan dulu di sini (bank) sambil menunggu eksekusi,'' katanya.
Seperti diberitakan, kasus dana purnabhakti sudah tingkat putusan di Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, mantan Ketua DPRD Warsit divonis bebas. Sementara tiga mantan wakil ketua DPRD yang juga jadi terdakwa, dihukum lima tahun penjara. Mereka adalah Haryono, Rofii Hasan, dan Abdul Ghoni. (ono/yan)
Sumber : (ono/yan), "Barang Bukti Rp 199 juta Dikembalikan", Jawa Pos (Radar Bojonegoro), Rabu - 31 Maret 2010, http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=150604, (Rabu, 31 Maret 2010).
=======
Selanjutnya, uang tersebut bakal disetorkan ke kas negara. Pengawas Pidana PN Blora Aminudin menyatakan, uang tersebut menjadi barang bukti di persidangan yang sebelumnya disita jaksa. Uang itu berasal dari pengembalian sejumlah mantan anggota DPRD ke kejaksaan. ''Dengan dikembalikannya uang BB ini, kami tidak mempunyai tanggungan lagi,'' ujar pria yang juga humas PN setempat.
Uang itu diambil melalui kantor BRI Cabang Blora. Sebab, PN Blora mempunyai rekening titipan di bank tersebut. Rekening ini biasanya digunakan menyimpan uang terkait perkara. Aminudin mengaku pihaknya tidak mau berlama-lama memegang uang itu. Pengembalian uang itu juga dihadiri Panitera/Sekretaris PN Sutikno dan Panitera Muda Pidana Didik Riyadi, Kasubbag Min Kejari Blora Rio Rizal Kasubbag Min dan staf administrasi Nyadrianto. ''Jadi kami serahkan di sini (bank) langsung,'' katanya.
Sebelum penyerahan, uang itu ditarik dan dihitung dengan disaksikan kedua belah pihak dan karyawan bank. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan Sutikno kepada Rio Rizal. ''Di PN sudah selesai, mengenai kapan dieksekusi terserah jaksa,'' tutur Aminudin.
Rio Rizal saat dikonfirmasi mengatakan, uang BB itu akan langsung disimpan di rekening khusus. Alasannya, tiga terpidana belum dieksekusi. Bila tiga terpidana sudah dieksekusi, uang itu akan dikembalikan ke kas negara. ''Kita simpan dulu di sini (bank) sambil menunggu eksekusi,'' katanya.
Seperti diberitakan, kasus dana purnabhakti sudah tingkat putusan di Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, mantan Ketua DPRD Warsit divonis bebas. Sementara tiga mantan wakil ketua DPRD yang juga jadi terdakwa, dihukum lima tahun penjara. Mereka adalah Haryono, Rofii Hasan, dan Abdul Ghoni. (ono/yan)
Sumber : (ono/yan), "Barang Bukti Rp 199 juta Dikembalikan", Jawa Pos (Radar Bojonegoro), Rabu - 31 Maret 2010, http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=150604, (Rabu, 31 Maret 2010).
=======
Tidak ada komentar:
Posting Komentar