Monday, 08 March 2010
10.000 DPT di Blora bermasalah
BLORA - DPT (daftar pemilih tetap) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) di Blora kembali diteliti untuk dilakukan pencermatan oleh pengawas pilkada. Langkah ini dilakukan lantaran ditemukan adanya belasan ribu DPT liar, seperti nama dengan NIK ganda dan DPT bermasalah lainnya.
DPT Pemilu Kada Blora 2010, sebenarnya sudah ditetapkan jumlahnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada 19 Februari 2010. Bahkan aturannya tidak boleh lagi dilakukan koreksi atau perubahan, kecuali pencoretan bagi pemilih yang meninggal dunia.
Menurut Divisi Umum Panwaslu Blora, Ninik Idhayati, selama tiga hari penuh (sejak Sabtu hingga Senin ini), pihaknya bersama seluruh anggota Panwas di 16 kecamatan bekerja keras membongkar kembali DPT final produk KPU.
KPU, menurut mantan Ketua Panwas Kecamatan Blora ini, telah menetapkan DPT Pilkada 2010 sebanyak 688.244.
Namun setelah dilakukan pembongkaran kembali oleh Panwas di 1.676 tempat pemungutan suara (TPS) di 295 desa/ kelurahan, ditemukan jumlah DPT bermasalah lebih dari 10.000.
"Sementara sudah ditemukan 10.000 lebih DPT bermasalah, terbanyak nama dan NIK ganda," jelas Ninik Idhayati.
DPT bermasalah itu, lanjutnya lagi, antara lain nama ganda dengan NIK ganda, nama dan NIK ganda pada satu desa, nama dan NIK ganda dalam satu kecamatan, termasuk nama maupun NIK ganda antarkecamatan serta ribuan NIK ganda/tanpa NIK.
"Contoh kecil antara Kecamatan Sambong dengan Kecamatan Cepu ada sekitar 40 DPT yang sama/ganda, ratusan lainnya ganda dalam satu kecamatan, kini tinggal menjumlah, " kata Ninik Indhayanti.
Setelah semua ditotal, akan disendirikan nama dengan NIK ganda, nama saja yang sama, NIK ganda saja dan DPT liar lainnya.
Setelah semua terinci, DPT bermasalah akan disebar ke seluruh pengawas di lapangan di 295 desa/kelurahan untuk klarifikasi lapangan.
Masih Menurut Ninik, pada waktunya nanti DPT liar (bermasalah) itu akan dikirim ke KPU bersama bukti temuan.Langkah ini ditempuh Panwas selain untuk mencari DPT yang lebih valid, juga untuk menjawab warga masyarakat, parpol atau pihak lain. K.9-bg.
-------
Sumber : Website Wawasan http://www.wawasandigital.com, 9 Maret 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar