Senin, 15 Maret 2010

Monday, 15 March 2010.

Kasus lahan gedung PA Blora Kejari periksa saksi-saksi

BLORA - Penyelidikan lahan tanah bakal gedung Pengadilan Agama (PA) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora terus berlanjut. Setelah memanggil Kepala Desa (Kades) Seso, Kecamatan Jepon, Ngatmin, dalam pemeriksaan dugaan mark up harga, pemilik tanah lama juga diperiksa.

Untuk pemanggilan pemilik tanah yang lama, menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Blora, Fitroh Rohcahyanto, adalah untuk mencari informasi tambahan terkait lahan seluas 5.000 hektar yang dibeli oleh PA seharga Rp 475 ribu per meter persegi.

”Penyelidikan terus kami lakukan, sejumlah saksi/nama sudah kami periksa, pemilik lama juga dihadirkan untuk tambahan keterangan saja,” tambahnya pada Wawasan, Minggu (14/3) Berdasarkan data lapangan, kata Fitroh, pemilik tanah yang menjual lahan itu PA adalah Ida Nursanti, yang mana tanah itu dibeli dari pemilik lama, yakni Sukijan dan Djatmo, dengan seorang perantara Mustamin, ketiganya warga Desa Seso, Jepon.

Dari tiga orang itu, baru dua yang dipanggil, Sukijan dan Djatmo, sementara nama-nama lainnya akan dipanggil juga, termasuk Ida Nursanti. Diperoleh keterangan awal, Ida membeli tanah dari dua orang ini seharga Rp 45.000 per meter persegi.Tanah Ida selanjuutnya dijual ke PA dengan harga yang tinggi (Rp 475.00/m2).

Harga yang termasuk fantastis tingginya untuk ukuran kawasan luar Kota Blora itu, memunculkan isu mark up harga dan berpotensi merugikan negara.”Semua masih dalam penyelidikan, jadi kalau harga bisa murah kenapa PA membeli dengan harga tinggi seperti itu, langkah ini patut dicurigai,” papar Kasi Pidsus Kejari Blora.

Menjurus pada tersangka
Menurutnya, saat ini masih dalam tahap penyelidikan, namun dengan berbagai keterangan dan bukti yang ada, bisa jadi meningkat ke penyidikan, dan menjurus pada tersangka dalam kasus itu. ”Kemungkinan seperti itu, kami yakin bisa mengungkap lebih jauh,” tandas Fitroh lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, selama dua tahun lebih Kejari Blora mulai menemukan titik terang dugaan mark up harga tanah untuk kantor PA. Ida pada 2008 menjual tanah kepada PA Rp 475.000/m2, sementara bukti lain pada Februari 2010 didekat lahan milik PA terjadi jual beli transaksi tanah hanya Rp 120.000/m2. K.9-bg

Sumber : Website Koran Sore WAWASAN (Pesisir Timur) http://www.wawasandigital.com, 15 Maret 2010

-------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar