.Selasa, 09 Maret 2010.
Kades Jipang Ditahan
BLORA - Kepala Desa Jipang, Kecamatan Cepu, Herdaru Budi Wibowo, kemarin (8/3) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Herdaru ditahan karena menjadi tersangka kasus proyek pengembangan prasarana sosial ekonomi (P2SE).
''Hari ini (kemarin, Red) Kades Jipang resmi kami tahan,'' ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Blora Fitroh Rohcahyanto.
Sebelum ditahan, Herdaru menjalani pemeriksaan sejak pagi. Pemeriksaan itu dilakukan karena izin pemeriksaan dari bupati sudah turun. Herdaru bakal didakwa primer melanggar pasal 2 UU Nomor 31/1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemberatan karena jabatan.
Sedangkan dakwaan subsider melanggar pasal 3 UU No 31/1999 yang diubah menjadi UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ''Karena memenuhi unsur untuk ditahan, kami tahan dia,'' tambah Fitroh.
Menurut dia, Herdaru ditahan karena Kades sangat dimungkinkan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya atau bahkan melarikan diri. Apalagi, tersangka dalam kasus yang sama, Tarmidi, Kades Bradag, Kecamatan Ngawen, sampai saat ini melarikan diri dan menjadi DPO. ''Alasan itu yang membuat kami memutuskan untuk menahan tersangka,'' ujarnya.
Dalam pemeriksaan kemarin pagi, Herdaru didampingi penasihat hukumnya Zainudin. Sekitar pukul 14.00, dia ditahan kejari. Zainudin saat diminta komentar menyatakan bahwa kliennya kooperatif. Karena itu, semestinya Herdaru tidak ditahan. ''Kami berharap memang tidak ditahan,'' katanya.
Herdaru ditetapkan menjadi tersangka setelah hasil pemeriksaan menunjukkan dana proyek P2SE terjadi penyelewengan. Sesuai APBD 2009, di Blora ada 200 desa yang menerima proyek tersebut dengan nilai dana Rp 38 miliar.
Fitroh menemukan ada kerugian sekitar Rp 50 juta dari upaya Kades Jipang yang melakukan tender proyek irigasi Rp 175 juta. Padahal, mestinya proyek itu diswakelolakan sehingga bisa memberdayakan masyarakat. ''Namun, proyek di Jipang itu ditenderkan,'' tuturnya.
Saat diperiksa Herdaru menyatakan bahwa sebagian dananya untuk membayar pajak, keperluan administrasi, dan lainnya. ''Ada sekitar Rp 50 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,'' ujar Fitroh. (ono)
-------
.Selasa, 09 Maret 2010.
''Hari ini (kemarin, Red) Kades Jipang resmi kami tahan,'' ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Blora Fitroh Rohcahyanto.
Sebelum ditahan, Herdaru menjalani pemeriksaan sejak pagi. Pemeriksaan itu dilakukan karena izin pemeriksaan dari bupati sudah turun. Herdaru bakal didakwa primer melanggar pasal 2 UU Nomor 31/1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemberatan karena jabatan.
Sedangkan dakwaan subsider melanggar pasal 3 UU No 31/1999 yang diubah menjadi UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ''Karena memenuhi unsur untuk ditahan, kami tahan dia,'' tambah Fitroh.
Menurut dia, Herdaru ditahan karena Kades sangat dimungkinkan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya atau bahkan melarikan diri. Apalagi, tersangka dalam kasus yang sama, Tarmidi, Kades Bradag, Kecamatan Ngawen, sampai saat ini melarikan diri dan menjadi DPO. ''Alasan itu yang membuat kami memutuskan untuk menahan tersangka,'' ujarnya.
Dalam pemeriksaan kemarin pagi, Herdaru didampingi penasihat hukumnya Zainudin. Sekitar pukul 14.00, dia ditahan kejari. Zainudin saat diminta komentar menyatakan bahwa kliennya kooperatif. Karena itu, semestinya Herdaru tidak ditahan. ''Kami berharap memang tidak ditahan,'' katanya.
Herdaru ditetapkan menjadi tersangka setelah hasil pemeriksaan menunjukkan dana proyek P2SE terjadi penyelewengan. Sesuai APBD 2009, di Blora ada 200 desa yang menerima proyek tersebut dengan nilai dana Rp 38 miliar.
Fitroh menemukan ada kerugian sekitar Rp 50 juta dari upaya Kades Jipang yang melakukan tender proyek irigasi Rp 175 juta. Padahal, mestinya proyek itu diswakelolakan sehingga bisa memberdayakan masyarakat. ''Namun, proyek di Jipang itu ditenderkan,'' tuturnya.
Saat diperiksa Herdaru menyatakan bahwa sebagian dananya untuk membayar pajak, keperluan administrasi, dan lainnya. ''Ada sekitar Rp 50 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,'' ujar Fitroh. (ono)
-------
.Selasa, 09 Maret 2010.
Siapkan Instalasi untuk Tes Narkoba
BLORA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Blora menyatakan siap memeriksa apakah para bacabup-bacawabup mengonsumsi narkoba atau tidak. Bebas dari narkoba menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi para bakal calon. Karena itu, pemeriksaan mutlak diperlukan. "Kami sudah siap. Mulai besok (hari ini) pun kami siap," ujar Kepala Dinkes Blora Henny Indriyanti, usai mengikuti rakor persiapan pendaftaran bacabup-bacawabup di pemkab kemarin (8/3).
Menurut dia, tes narkoba akan dilakukan di instalasi khusus di dinkes. Di instalasi itu setiap hari petugas bersiaga. Instalasi itu selama ini juga melayani masyarakat yang ingin mendapat surat keterangan bebas narkoba untuk berbagai keperluan. Hanya, untuk memeriksa apakah seseorang bebas narkoba atau tidak, yang bersangkutan harus datang langsung. "Tidak bisa nitip (urine) untuk diperiksa," tambahnya.
Henny menjelaskan, sesuai peraturan daerah (perda), biaya yang dibutuhkan untuk tes narkoba adalah Rp 200 ribu per orang. Pemeriksaan dilakukan mulai pagi sampai pukul 13.00. Sementara hari Jumat sampai pukul 10.00 setiap hari kerja. "Karena kelebihan waktu itu akan digunakan untuk menganalisa hasil sampai kemudian terbit surat keterangan apakah bebas narkoba atau tidak," urainya.
Henny menjelaskan, surat bebas narkoba menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi. Sebab, surat itu juga akan digunakan untuk mengurus keperluan lainnya. "Menurut saya siapa yang akan mencalonkan segera saja datang," tandasnya.
Ketua Pokja Pencalonan KPUK Blora Achmad Zakki menambahkan, surat keterangan bebas narkoba menjadi salah satu syarat. Selain untuk KPUK, surat itu juga untuk syarat mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan ke pengadilan. Sehingga, ada baiknya calon segera mencari surat itu agar rentang waktunya mencukupi. (ono)
-------
.Selasa, 09 Maret 2010.
Menurut dia, tes narkoba akan dilakukan di instalasi khusus di dinkes. Di instalasi itu setiap hari petugas bersiaga. Instalasi itu selama ini juga melayani masyarakat yang ingin mendapat surat keterangan bebas narkoba untuk berbagai keperluan. Hanya, untuk memeriksa apakah seseorang bebas narkoba atau tidak, yang bersangkutan harus datang langsung. "Tidak bisa nitip (urine) untuk diperiksa," tambahnya.
Henny menjelaskan, sesuai peraturan daerah (perda), biaya yang dibutuhkan untuk tes narkoba adalah Rp 200 ribu per orang. Pemeriksaan dilakukan mulai pagi sampai pukul 13.00. Sementara hari Jumat sampai pukul 10.00 setiap hari kerja. "Karena kelebihan waktu itu akan digunakan untuk menganalisa hasil sampai kemudian terbit surat keterangan apakah bebas narkoba atau tidak," urainya.
Henny menjelaskan, surat bebas narkoba menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi. Sebab, surat itu juga akan digunakan untuk mengurus keperluan lainnya. "Menurut saya siapa yang akan mencalonkan segera saja datang," tandasnya.
Ketua Pokja Pencalonan KPUK Blora Achmad Zakki menambahkan, surat keterangan bebas narkoba menjadi salah satu syarat. Selain untuk KPUK, surat itu juga untuk syarat mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan ke pengadilan. Sehingga, ada baiknya calon segera mencari surat itu agar rentang waktunya mencukupi. (ono)
-------
.Selasa, 09 Maret 2010.
Jadwal Pemeriksaan Kesehatan Dirubah
BLORA - Setelah diprotes sejumlah pimpinan partai politik (parpol), KPUK Blora akhirnya merubah jadwal pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati (bacabup-bacawabup). Jadwal yang semula 14 Maret, diganti menjadi 23 Maret.
Rencana penggantian itu kemarin (8/3) diumumkan KPUK saat rapat koordinasi (rakor) persiapan pendaftaran yang digelar KPUK di ruangan rapat pemkab setempat. Namun, rakor tersebut sepi peserta, karena dari 31 parpol di Blora yang diundang hanya 10 parpol yang datang. Selain itu, sejumlah instansi terkait seperti dinas kesehatan, polres, serta Asisten I Pemkab Bambang Darmanto, juga hadir.
Ketua KPUK Blora Moesafa mengatakan, setelah menerima masukan dan koordinasi dengan banyak pihak, dirinya menyatakan perubahan jadwal itu. Menurut dia, penetapan jadwal pemeriksaan kesehatan sepenuhnya kewenangan KPUK, termasuk menunjuk lembaga mana yang akan diberi kepercayaan untuk melakukan pemeriksaan.
Semula, lanjut dia, KPUK akan membebankan biaya pemeriksaan kesehatan bagi pasangan bakal calon. Namun, datang aturan baru dari KPU yang menyebutkan, biaya pemeriksaan kesehatan ditanggung KPUK. "Dengan aturan itu, kami kesulitan terkait dengan pertanggungjawaban keuangannya. Karena itu, kami jadwal ulang," jelasnya.
Karena itu, yang akan diperiksa kesehatannya nanti adalah semua pasangan bakal calon yang sudah mendaftar di KPUK. KPUK mengalokasikan waktu satu hari karena setelah koordinasi, diperkirakan pemeriksaan dapat dilakukan selama satu hari. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Blora yang digandeng KPUK untuk melakukan pemeriksaan kesehatan menyatakan sanggup. Selain itu, RS dr R. Soetijono yang ditunjuk untuk melaksanakan pemeriksaan juga siap. "Jadi, semua sudah tidak ada masalah," tandas Safa. (ono)
-------
.Selasa, 09 Maret 2010.
Rencana penggantian itu kemarin (8/3) diumumkan KPUK saat rapat koordinasi (rakor) persiapan pendaftaran yang digelar KPUK di ruangan rapat pemkab setempat. Namun, rakor tersebut sepi peserta, karena dari 31 parpol di Blora yang diundang hanya 10 parpol yang datang. Selain itu, sejumlah instansi terkait seperti dinas kesehatan, polres, serta Asisten I Pemkab Bambang Darmanto, juga hadir.
Ketua KPUK Blora Moesafa mengatakan, setelah menerima masukan dan koordinasi dengan banyak pihak, dirinya menyatakan perubahan jadwal itu. Menurut dia, penetapan jadwal pemeriksaan kesehatan sepenuhnya kewenangan KPUK, termasuk menunjuk lembaga mana yang akan diberi kepercayaan untuk melakukan pemeriksaan.
Semula, lanjut dia, KPUK akan membebankan biaya pemeriksaan kesehatan bagi pasangan bakal calon. Namun, datang aturan baru dari KPU yang menyebutkan, biaya pemeriksaan kesehatan ditanggung KPUK. "Dengan aturan itu, kami kesulitan terkait dengan pertanggungjawaban keuangannya. Karena itu, kami jadwal ulang," jelasnya.
Karena itu, yang akan diperiksa kesehatannya nanti adalah semua pasangan bakal calon yang sudah mendaftar di KPUK. KPUK mengalokasikan waktu satu hari karena setelah koordinasi, diperkirakan pemeriksaan dapat dilakukan selama satu hari. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Blora yang digandeng KPUK untuk melakukan pemeriksaan kesehatan menyatakan sanggup. Selain itu, RS dr R. Soetijono yang ditunjuk untuk melaksanakan pemeriksaan juga siap. "Jadi, semua sudah tidak ada masalah," tandas Safa. (ono)
-------
.Selasa, 09 Maret 2010.
Kebut Pembahasan Lanjutan
BLORA - Selama empat hari ke depan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Blora mengebut pembahasan lanjutan RAPBD 2010. Sebab, banyak anggaran yang dikritisi fraksi-fraksi. Salah satunya adalah anggaran pembangunan Islamic Center senilai Rp 4,5 miliar. Hanya, anggaran itu untuk pembelian tanah saja, belum termasuk bangunan. ''Ini pembahasan lanjutan dengan TAPD, sampai Rabu nanti,'' ujar wakil ketua DPRD Blora, Abdullah Aminuddin, kemarin.
Dia mengatakan, banggar dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) berusaha menetapkan APBD sesuai jadwal yakni 24 Maret nanti. Hal itu sudah diputuskan dalam rapat Banmus, sehingga sebisa mungkin akan dilakukan. Menurut Aminuddin, meski menargetkan APBD disahkan tepat waktu, namun itu tidak mengurangi ketelitian banggar dalam mencermati usulan anggaran. ''Kami tetap selektif karena tidak ingin kecolongan,'' tandasnya.
Hanya, kemarin pembahasan yang dilakukan dengan TAPD nampaknya belum maksimal. Sebab, ada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang diminta datang untuk melakukan pembahasan, namun tidak juga diajak membahas meski sudah menunggu berjam-jam. ''Undangan jam 09.00, namun sampai sekarang belum dipanggil,'' ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Suwignyo saat ditemui di gedung DPRD kemarin siang. (ono)
-------
.Selasa, 09 Maret 2010.
Dia mengatakan, banggar dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) berusaha menetapkan APBD sesuai jadwal yakni 24 Maret nanti. Hal itu sudah diputuskan dalam rapat Banmus, sehingga sebisa mungkin akan dilakukan. Menurut Aminuddin, meski menargetkan APBD disahkan tepat waktu, namun itu tidak mengurangi ketelitian banggar dalam mencermati usulan anggaran. ''Kami tetap selektif karena tidak ingin kecolongan,'' tandasnya.
Hanya, kemarin pembahasan yang dilakukan dengan TAPD nampaknya belum maksimal. Sebab, ada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang diminta datang untuk melakukan pembahasan, namun tidak juga diajak membahas meski sudah menunggu berjam-jam. ''Undangan jam 09.00, namun sampai sekarang belum dipanggil,'' ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Suwignyo saat ditemui di gedung DPRD kemarin siang. (ono)
-------
.Selasa, 09 Maret 2010.
Usut Pembelian Lahan PA
Diduga Terjadi Mark Up Harga Hampir Dua Kali Lipat
BLORA - Pengadaan tanah seluas sekitar 5.000 meter persegi untuk gedung Pengadilan Agama (PA) Blora diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kasus itu, pada 2008 silam dilaporkan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) Blora ke Kejari. Setelah menjalani beberapa kali ekspos di Kejakasaan Tinggi (Kejati) Jateng, kasus ini nampaknya segera naik ke penyidikan. ''Saat ini masih penyelidikan, namun kami mempunyai bukti kuat untuk mengarah ke sana (penyidikan),'' ujar Kasi Pidsus Kejari Blora, Fitroh Rohcahyanto kemarin.
Dia mengatakan, pembelian lahan di Desa Seso Kecamatan Jepon itu dinilai terlalu mahal. Fitroh menyebutkan, tanah tersebut dibeli seharga Rp 470 ribu per meter persegi. Sehingga duit yang dikeluarkan PA Blora sekitar Rp 2,3 miliar. Padahal, tanah lain yang lokasinya tidak jauh dari tempat tersebut maksimal hanya seharga Rp 250 ribu per meter persegi. Menurutnya, pada bulan yang sama, tanah di belakang lahan yang dibeli PA itu hanya dijual seharga Rp 45 ribu per meter persegi. ''Sedangkan pada Februali lalu, di kanan lahan itu ada transaksi hanya Rp 120 ribu per meter persegi,'' tuturnya.
Fitroh mengaku dua kali melakukan ekspos kasus tersebut ke Kejati Jateng. Saat itu, ada kekurangan data. Namun, kini pihaknya sudah mempunyai data yang kuat. Kemarin, kejaksaan juga memanggil Kades Seso, Ngatmin untuk dimintai keterangan. Sebab, yang digunakan dasar pemilik tanah untuk menawarkan harga tanahnya adalah surat keterangan dari Kades. Menurut surat keterangan kades itu, harga tanah di lokasi yang dibeli PA tersebut Rp 500 ribu per meter persegi. ''Hanya, menurut Kades itu adalah rekayasa pemilik tanah,'' urainya.
Dalam pemeriksaan, lanjut Fitroh, Hartono selaku pemilik tanah mengatakan sebelum menjual tanah tersebut ke PA, dirinya datang ke Kades Seso untuk minta tanda tangan. Surat keterangan soal harga tanah sudah dibawa dari rumah Hartono, sehingga bukan Kades yang membuat. Saat itu, Kades diminta untuk mengisi harga tanah Rp 500 ribu per meter persegi. ''Saat itu, Hartono bilang pada kepala desa, karena itu tanahnya sendiri mau ditawarkan berapapun tidak masalah. Karena itu, dia minta Kades menulis harga Rp 500 ribu,'' ungkapnya.
Meski sudah hampir masuk tahap penyidikan, Fitroh masih belum mau membeber siapa saja pihak yang bisa menjadi tersangka dalam kasus itu. Dia mengaku masih mendalami. ''Nanti kalau sudah ada tersangka kami kabari,'' tandasnya.
Tanah yang bakal digunakan sebagai gedung Pengadilan Agama Blora itu sampai sekarang masih dibiarkan kosong. Tanah itu semula berupa sawah, namun kini sudah diuruk dan dipondasi keliling. (ono)
-------
Sumber : Website Jawa Pos (Radar Bojonegoro) : http://www.jawapos.co.id/radar, 9 Maret 2010.
BLORA - Pengadaan tanah seluas sekitar 5.000 meter persegi untuk gedung Pengadilan Agama (PA) Blora diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kasus itu, pada 2008 silam dilaporkan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) Blora ke Kejari. Setelah menjalani beberapa kali ekspos di Kejakasaan Tinggi (Kejati) Jateng, kasus ini nampaknya segera naik ke penyidikan. ''Saat ini masih penyelidikan, namun kami mempunyai bukti kuat untuk mengarah ke sana (penyidikan),'' ujar Kasi Pidsus Kejari Blora, Fitroh Rohcahyanto kemarin.
Dia mengatakan, pembelian lahan di Desa Seso Kecamatan Jepon itu dinilai terlalu mahal. Fitroh menyebutkan, tanah tersebut dibeli seharga Rp 470 ribu per meter persegi. Sehingga duit yang dikeluarkan PA Blora sekitar Rp 2,3 miliar. Padahal, tanah lain yang lokasinya tidak jauh dari tempat tersebut maksimal hanya seharga Rp 250 ribu per meter persegi. Menurutnya, pada bulan yang sama, tanah di belakang lahan yang dibeli PA itu hanya dijual seharga Rp 45 ribu per meter persegi. ''Sedangkan pada Februali lalu, di kanan lahan itu ada transaksi hanya Rp 120 ribu per meter persegi,'' tuturnya.
Fitroh mengaku dua kali melakukan ekspos kasus tersebut ke Kejati Jateng. Saat itu, ada kekurangan data. Namun, kini pihaknya sudah mempunyai data yang kuat. Kemarin, kejaksaan juga memanggil Kades Seso, Ngatmin untuk dimintai keterangan. Sebab, yang digunakan dasar pemilik tanah untuk menawarkan harga tanahnya adalah surat keterangan dari Kades. Menurut surat keterangan kades itu, harga tanah di lokasi yang dibeli PA tersebut Rp 500 ribu per meter persegi. ''Hanya, menurut Kades itu adalah rekayasa pemilik tanah,'' urainya.
Dalam pemeriksaan, lanjut Fitroh, Hartono selaku pemilik tanah mengatakan sebelum menjual tanah tersebut ke PA, dirinya datang ke Kades Seso untuk minta tanda tangan. Surat keterangan soal harga tanah sudah dibawa dari rumah Hartono, sehingga bukan Kades yang membuat. Saat itu, Kades diminta untuk mengisi harga tanah Rp 500 ribu per meter persegi. ''Saat itu, Hartono bilang pada kepala desa, karena itu tanahnya sendiri mau ditawarkan berapapun tidak masalah. Karena itu, dia minta Kades menulis harga Rp 500 ribu,'' ungkapnya.
Meski sudah hampir masuk tahap penyidikan, Fitroh masih belum mau membeber siapa saja pihak yang bisa menjadi tersangka dalam kasus itu. Dia mengaku masih mendalami. ''Nanti kalau sudah ada tersangka kami kabari,'' tandasnya.
Tanah yang bakal digunakan sebagai gedung Pengadilan Agama Blora itu sampai sekarang masih dibiarkan kosong. Tanah itu semula berupa sawah, namun kini sudah diuruk dan dipondasi keliling. (ono)
-------
Sumber : Website Jawa Pos (Radar Bojonegoro) : http://www.jawapos.co.id/radar, 9 Maret 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar