Validitas Temuan Data Bermasalah Panwas Blora Dipertanyakan
Blora, CyberNews. Divisi Pemuktahiran Data Pemilih KPU Blora Siti Ruhayatin menyayangkan sikap Panwas yang tidak segera menyampaikan hasil temuan adanya pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang diduga bermasalah.
"Secara resmi kami sudah melayangkan surat ke Panwas untuk meminta data tersebut. Namun tidak diberikan. Yang saya ketahui alasanya menunggu petunjuk dari Bawaslu lebih dulu," katanya, Selasa (30/3).
Panwas Pilkada Wahono, membenarkan bahwa pihaknya lebih dulu melaporkan hasil temuan adanya DPT yang diduga bermasalah kepada Bawaslu.
"Setelah Bawaslu memberikan petunjuk, barulah kami akan bersikap. Termasuk kemungkinan melaporkan data tersebut kepada KPU Blora," tandasnya.
Sebagaimana diberitakan, Panwas menemukan sebanyak 14.191 pemilih yang diduga bermasalah. Diantaranya tanpa Nomor Induk
Kependudukan (NIK) sebanyak 5.497 orang, pemilih ganda 2.746 orang, NIK ganda 5.911 orang, telah meninggal dunia 35 orang, tidak terdaftar 2 orang, pindah domisili 5 orang. Bahkan pemilih yang mengalami gangguan kejiwaan sebanyak lima
orang.
Atin, sapaan akrab Siti Ruhayatin, menyatakan jika data temuan panwas itu sudah dilaporkan ke KPU, pihaknya bisa langsung bersikap dengan mengecek kebenaran data tersebut. Ia justru mempertanyakan validitas data panwas.
Dia mencontohkan, berdasarkan informasi yang diterimanya di Kecamatan Randublatung terdapat sekitar dua ribu lebih pemilih yang diduga bermasalah. Namun setelah ditelusuri ternyata hanya sekitar 70-an orang.
Menurutnya dalam peraturan perundang-undang tidak ada keharusan penyebutan NIK di daftar pemilih. Pihaknya berinisiatif mencantumkan NIK untuk mendukung validitas data pemilih. Sementara terkait adanya pemilih ganda, Atin mengatakan pihaknya hanya akan melayangkan satu surat panggilan hadir di TPS kepada pemilih tersebut.
( Abdul Muis / CN16 )
Sumber : (Abdul Muis/CN16), "Validitas Temuan Data Bermasalah Panwas Blora Dipertanyakan", Suara Merdeka Cyber News, Selasa 30 maret 2010, http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/03/30/50539/Validitas-Temuan-Data-Bermasalah-Panwas-Blora-Dipertanyakan, (Selasa, 30 Maret 2010).
=======
30 Maret 2010 | 00:32 wib | Daerah
Sah, Perkawinan Penganut Kepercayaan
Blora, CyberNews. Angin segar telah menyapa para pengamal kepercayaan, karena mereka sudah mendapatkan keleluasaan untuk melangsungkan dan mencatatkan perkawinan berdasarkan kepercayaan yang mereka anut.
Pengakuan terhadap penganut dan pengamal kepercayaan itu, termaktub dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Presiden (Perpres) No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta Peraturan Pemerintah RI No. 37 Tahun 2007, tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2006.
Dalam Bab X Pasal 81 ayat (1) dinyatakan, perkawinan penghayat kepercayaan dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan. Dilanjutkan pada ayat (2), yaitu pemuka penghayat kepercayaan, ditunjuk dan ditetapkan oleh organisasi penghayat kepercayaan, untuk mengisi dan menandatangani surat perkawinan penghayat kepercayaan.
Suwono, petugas Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan (Pilduk) Kabupaten Blora, mengatakan, di Blora ada lima aliran kepercayaan yang telah mendapatkan pengakuan dari kementrian dalam negeri (Kemendagri). "Ada lima kelompok aliran kepercayaan yang sudah diakui di sini," ungkapnya.
Kelima aliran kepercayaan tersebut adalah Weringin Seto, Sastro Jendro Hayuningrat Mustiko Sejati, Pasebon Jati, Kejaten, dan Kekayun (Kekadangan Kayuhanan). "Kelima aliran kepercayaan inilah yang sudah tercatat dan diakui Depdagri," tambah Suwono.
Hormati HAM
Pengakuan terhadap penganut kepercayaan ini, disambut baik oleh para pengamalnya. Suharso BA, Ketua Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK) Kabupaten Blora, mengatakan, pemberian ruang untuk penganut aliran kepercayaan, adalah sesuai dengan penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM). "Ini sebuah pengakuan terhadap HAM, jadi harus disambut baik," katanya.
Ia menambahkan, Kantor Urusan Agama (KUA) seharusnya cuma menangani pernikahan secara Islam. "Kalau untuk non muslim, penanganannya ada di catatan sipil, termasuk untuk penganut kepercayaan," imbuhnya.
Pramugi Prawiro Wijoyo, tokoh sikep (penganut ajaran Samin), mengatakan, sangat senang dengan adanya aturan yang mengakui keberadaan penganut kepercayaan, khususnya telah adanya keluasan bagi para penganut kepercayaan itu melangsungkan pernikahan sesuai ajaran yang mereka anut.
"Sebenarnya dari dulu saya sudah bisa menikahkan masyarakat samin menurut ajaran samin sendiri, cuma waktu itu dibilang ilegal dilihat dari hukum negara, meski bagi adat saya tidak ilegal. Akhirnya, untuk mendapatkan surat nikah, kita ke KUA, tetapi itu kita lakukan setelah adat samin," ungkapnya.
Sementara Suntoyo SKar dari bidang kebudayaan Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (DKPPOR), mengatakan, pengakuan terhadap aliran kepercayaan ini menjadi gal yang sudah semestinya, karena sejak awal, Indonesia berdiri dari keberagaman agama dan kepercayaan.
"Ini untuk memperjuangkan hak asasi yang selama ini terpinggirkan. Karena dalam UU 1945 sendiri, secara tegas juga mengakui agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia," tegas Suntoyo. (Rosidi)
( Rosidi / CN13 )
Sumber : (Rosidi/CN13), "Sah, Perkawinan Penganut Kepercayaan", Suara Merdeka Cyber News, Selasa 30 maret 2010, http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/03/30/50503/Sah-Perkawinan-Penganut-Kepercayaan, (Selasa, 30 Maret 2010).
=======
Tidak ada komentar:
Posting Komentar