Nusantara
Sabtu, 20 Maret 2010 - 11:03 wib
BLORA - Karena syarat pendaftaran calon Bupati Blora satu partai pengusung hanya boleh mencalonkan satu pasangan, Jumat malam KPU Blora memulangkan rombongan pasangan calon yang mengaku utusan PDIP. Mereka ditolak karena sebelumnya partai pengusung yang sama telah mendaftarkan pasangan calon bupati lain.
Entah bergurau atau serius, pukul 23.00 WIB Jumat malam atau batas akhir pendaftaran calon bupati Blora, sekretariat KPU tiba-tiba didatangi 10 orang yang hendak mendaftarkan calon bupati Blora dari utusan PDIP.
Dari ke sepuluh orang tersebut, dua di antaranya merupakan pasangan calon Bupati Blora atas nama Yono Budianto asal Bangkle dan Sutomo asal Tunjungan Blora. Keduanya mengaku hendak mendaftarkan diri dari partai PDIP.
Mengetahui maksud kedatangan mantan caleg nomor 2 dari Partai Partai Amanat Nasional (PAN) untuk dapil 4 pada pemilu legislatif lalu itu, KPU secara tegas menyuruh rombongan untuk pulang dan meminta untuk kembali ke sekretariat KPU dengan mengajak ketua DPC serta sekretarisnya. Karena calon bupati tidak boleh mendaftar sendiri.
Saat hendak dikonfirmasi mengenai maksud kedatangan, rombongan itu memilih langsung meninggalkan area KPU Blora tanpa memberikan pernyataan apa pun.
KPU Blora Pulangkan Calon Bupati 'PDIP'.(foto:Ranin)
Moesafa, Ketua KPU Blora mengatakan pihaknya terpaksa memulangkan rombongan tersebut hanya sekadar menghormati peraturan yang telah diketahui dan disepakati bersama.
Guna mendaftar sebagai Bupati Blora, partai pengusung harus mengantongi 15% suara dari jumlah anggota DPRD Blora yang berjumlah 45 orang atau dengan kata lain partai pengusung harus mempunyai 7 kursi di DPRD.Syarat lain satu partai hanya boleh mengusung satu pasangan, dan saat mendaftar harus didampingi ketua DPC dan sekretarisnya.
Diketahui secara berturut turut pada hari Selasa 16 Maret 2010 dan 18 Maret 2010, 2 pasangan calon bupati telah didaftarkan oleh partai pengusungnya. Di antaranya pasangan Yudie Sancoyo-Hestu Bagio yang diusung Partai Golkar dan pasangan Djoko Nugroho-Abu Nafi' yang diusung gabungan sembilan partai koalisi yang menduduki kursi DPRD Blora tahun 2009 lalu.
Dan yang mendaftar pada hari Jumat sore atau hari terakhir batas akhir pendaftaran calon bupati adalah pasangan Warsit-Lusiana yang diusung oleh PDIP.
Atas temuan kasus ini, KPU dan Panwaslu Kabupaten Blora akan meneliti lebih dalam mengenai maksud serta dasar mengapa ada rombongan yang datang di saat partai pengusungnya telah mengajukan calon bupati sore harinya.
Hingga waktu penutupan pendaftaran pukul 00.00 Jumat malam, KPU Blora telah menerima 3 berkas pasangan calon untuk selanjutnya dilakukan tahap verifikasi guna maju ke pilkada yang akan digelar pada 3 Juni 2010 mendatang.
(Ranin Agung/RCTI/fit)
Sumber : Ranin Agung/RCTI/fit, "KPU Blora Pulangkan Calon Bupati PDIP", okezone.com, Sabtu 20 Maret 2010 - 11.03 wib, http://news.okezone.com/read/2010/03/20/340/314373/kpu-blora-pulangkan-calon-bupati-pdip, (Senin, 22 Maret 2010)
-------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar