Tiga Mantan Pimpinan DPRD Segera Dibui
BLORA - Tiga mantan wakil ketua DPRD Blora periode 1999-2004 segera dibui. Sebab, putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang dilakukan kejaksaan negeri (Kejari) terhadap kasus mereka sudah turun.
Hakim MA yang menangani kasus itu memberikan vonis kepada Haryono (Golkar), Rofii Hasan (PKB), dan Abdul Ghoni (PPP), nama tiga mantan ketua DPRD tersebut, masing-masing lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 1.551.385.000.Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta terpidana akan disita. Jika masih tidak bisa, maka akan diganti dengan hukuman satu tahun. ''Bunyi putusannya memang seperti itu,'' ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Blora Aminudin kemarin (27/3).
Dia menuturkan, putusan itu bernomor 126/K/PID.SUS tertanggal 31 Maret 2008. Meski putusannya sudah dua tahun lalu, PN Blora baru menerima salinannya Jumat (26/3) lalu. Putusan itu, kata Aminudin, sudah disampaikan ke kejaksaan. Nantinya, jaksa yang akan mengeksekusi para terpidana. Sebelumnya, para terpidana juga diberitahu soal putusan tersebut.
''Itu (memberitahukan putusan) adalah kewajiban kami. Setelah itu kami tidak ada beban lagi. Terserah jaksa mau dieksekusi atau tidak,'' ujarnya Panitera Muda Pidana Didik Riyadi.
Amin menjelaskan, kasasi kejari itu diajukan ke MA karena tidak puas atas putusan bebas yang diberikan PN Blora terhadap kasus korupsi dana purnabhakti dari APBD 2003. Ada empat terdakwa dalam kasus itu. Selain tiga mantan wakil ketua DPRD itu yang perkaranya dalam satu berkas, ada nama mantan Ketua DPRD Blora Warsit yang perkaranya satu berkas sendiri.
Hanya, kasasi jaksa atas berkas Warsit ditolak MA, sehingga Warsit tetap bebas. Putusan itu dibuat pada 28 April 2008. Tiga hakim MA yang menyidangkan kasus itu, I Made Tara, Muchsin, dan Hakim Nyak Pa, menolak kasasi kejari. Sehingga, Warsit tetap bebas seperti putusan PN Blora.
Amin mengaku masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh. Yakni, mengajukan peninjauan kembali (PK). Hanya, menurut dia, PK itu tidak menghalangi eksekusi. ''Tetap eksekusi dulu. Karena PK tidak menghalangi eksekusi,'' tandasnya. (ono/yan)
Sumber : (ono/yan), Tiga Mantan Pimpinan DPRD Segera Dibui, Jawa Pos (Radar bojonegoro), Minggu - 28 Maret 2010, http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=150152, (Senin, 29 Maret 2010)
=======
Sumber : (ono/yan), Pengamanan Diperketat, Jawa Pos (Radar bojonegoro), Minggu - 28 Maret 2010, http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=150149, (Senin, 29 Maret 2010)
=======
Panwascam Garap SPJ Bersama
Sumber : (ono/nas), Panwascam Garap SPJ Bersama, Jawa Pos (Radar bojonegoro), Minggu - 28 Maret 2010, http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=150145, (Senin, 29 Maret 2010)
=======
Hakim MA yang menangani kasus itu memberikan vonis kepada Haryono (Golkar), Rofii Hasan (PKB), dan Abdul Ghoni (PPP), nama tiga mantan ketua DPRD tersebut, masing-masing lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 1.551.385.000.Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta terpidana akan disita. Jika masih tidak bisa, maka akan diganti dengan hukuman satu tahun. ''Bunyi putusannya memang seperti itu,'' ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Blora Aminudin kemarin (27/3).
Dia menuturkan, putusan itu bernomor 126/K/PID.SUS tertanggal 31 Maret 2008. Meski putusannya sudah dua tahun lalu, PN Blora baru menerima salinannya Jumat (26/3) lalu. Putusan itu, kata Aminudin, sudah disampaikan ke kejaksaan. Nantinya, jaksa yang akan mengeksekusi para terpidana. Sebelumnya, para terpidana juga diberitahu soal putusan tersebut.
''Itu (memberitahukan putusan) adalah kewajiban kami. Setelah itu kami tidak ada beban lagi. Terserah jaksa mau dieksekusi atau tidak,'' ujarnya Panitera Muda Pidana Didik Riyadi.
Amin menjelaskan, kasasi kejari itu diajukan ke MA karena tidak puas atas putusan bebas yang diberikan PN Blora terhadap kasus korupsi dana purnabhakti dari APBD 2003. Ada empat terdakwa dalam kasus itu. Selain tiga mantan wakil ketua DPRD itu yang perkaranya dalam satu berkas, ada nama mantan Ketua DPRD Blora Warsit yang perkaranya satu berkas sendiri.
Hanya, kasasi jaksa atas berkas Warsit ditolak MA, sehingga Warsit tetap bebas. Putusan itu dibuat pada 28 April 2008. Tiga hakim MA yang menyidangkan kasus itu, I Made Tara, Muchsin, dan Hakim Nyak Pa, menolak kasasi kejari. Sehingga, Warsit tetap bebas seperti putusan PN Blora.
Amin mengaku masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh. Yakni, mengajukan peninjauan kembali (PK). Hanya, menurut dia, PK itu tidak menghalangi eksekusi. ''Tetap eksekusi dulu. Karena PK tidak menghalangi eksekusi,'' tandasnya. (ono/yan)
Sumber : (ono/yan), Tiga Mantan Pimpinan DPRD Segera Dibui, Jawa Pos (Radar bojonegoro), Minggu - 28 Maret 2010, http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=150152, (Senin, 29 Maret 2010)
=======
Minggu, 28 Maret 2010.
Pengamanan Diperketat
BLORA - Pengamanan sekitar area sumur gas P-4 milik Pertamina Region Jawa Area Cepu di Desa Semanggi, Kecamatan Jepon diperketat. Tak sembarang orang kini boleh mendekati sumur yang beberapa hari ini mengeluarkan semburan gas liar (blow out) itu.
Sekitar satu kilometer sebelum lokasi sumur yang menyemburkan gas liar itu, ada tenda petugas. Mereka bakal mencegat siapa saja yang akan masuk. Hanya para petugas dari Pertamina yang bisa langsung akses ke lokasi sumur.
Sementara bagi warga yang tidak ada kepentingan, maka mereka akan diminta kembali. Termasuk wartawan yang ingin mengambil gambar. Meski sudah ada izin masuk, akses tetap dibatasi. Untuk mengambil gambar, petugas di lokasi hanya memberi izin sekitar 200 meter dari lokasi. ''Ini demi keamanan kita bersama. Mari kita patuhi aturannya,'' ujar petugas di lapangan.
Sementara itu, Humas Pertamina Cirebon Sukiman diturunkan ke lokasi sumur gas P-4. Dia didatangkan ke lokasi karena Humas Pertamina Region Jawa Area Cepu Taufik Riyadi sedang cuti. ''Usaha penyumbatan dengan lumpur masih terus dilakukan Mas,'' ujar Sukiman kemarin (27/3).
Sejumlah pekerja dikerahkan membantu penyumbatan mulut sumur agar gas liar itu tidak keluar lagi. Para pejabat Pertamina juga memantau situasi di bawah tenda yang didirikan di sekitar 300 meter dari lokasi sumur.
Seperti diberitakan, sejak Jumat (26/3) siang lalu, proses penutupan semburan mulai dilakukan dengan cara menyuntikkan lumpur yang terbuat dari chemical ke dalam sumur. Dengan tekanan lumpur tersebut, diharapkan semburan gas yang keluar bisa ditekan ke bawah. Sehingga gas tidak menyembur liar lagi. Berapa ton chemical yang dibutuhkan untuk menyumbat saluran itu belum diketahui pasti. ''Kita masih terus berupaya,'' kata Sukiman.
Jika pekerjaan itu mulus, maka dia memerkirakan pada 2 April nanti semburan gas itu sudah bisa diatasi. Dia berharap semua rencana penanganan yang dilakukan Pertamina bisa berjalan lancar. ''Diperkirakan tanggal 2 April biasa diatasi. Jumlah chemical yang diperlukan saya tidak tahu,'' tuturnya. (ono/yan)
Sekitar satu kilometer sebelum lokasi sumur yang menyemburkan gas liar itu, ada tenda petugas. Mereka bakal mencegat siapa saja yang akan masuk. Hanya para petugas dari Pertamina yang bisa langsung akses ke lokasi sumur.
Sementara bagi warga yang tidak ada kepentingan, maka mereka akan diminta kembali. Termasuk wartawan yang ingin mengambil gambar. Meski sudah ada izin masuk, akses tetap dibatasi. Untuk mengambil gambar, petugas di lokasi hanya memberi izin sekitar 200 meter dari lokasi. ''Ini demi keamanan kita bersama. Mari kita patuhi aturannya,'' ujar petugas di lapangan.
Sementara itu, Humas Pertamina Cirebon Sukiman diturunkan ke lokasi sumur gas P-4. Dia didatangkan ke lokasi karena Humas Pertamina Region Jawa Area Cepu Taufik Riyadi sedang cuti. ''Usaha penyumbatan dengan lumpur masih terus dilakukan Mas,'' ujar Sukiman kemarin (27/3).
Sejumlah pekerja dikerahkan membantu penyumbatan mulut sumur agar gas liar itu tidak keluar lagi. Para pejabat Pertamina juga memantau situasi di bawah tenda yang didirikan di sekitar 300 meter dari lokasi sumur.
Seperti diberitakan, sejak Jumat (26/3) siang lalu, proses penutupan semburan mulai dilakukan dengan cara menyuntikkan lumpur yang terbuat dari chemical ke dalam sumur. Dengan tekanan lumpur tersebut, diharapkan semburan gas yang keluar bisa ditekan ke bawah. Sehingga gas tidak menyembur liar lagi. Berapa ton chemical yang dibutuhkan untuk menyumbat saluran itu belum diketahui pasti. ''Kita masih terus berupaya,'' kata Sukiman.
Jika pekerjaan itu mulus, maka dia memerkirakan pada 2 April nanti semburan gas itu sudah bisa diatasi. Dia berharap semua rencana penanganan yang dilakukan Pertamina bisa berjalan lancar. ''Diperkirakan tanggal 2 April biasa diatasi. Jumlah chemical yang diperlukan saya tidak tahu,'' tuturnya. (ono/yan)
Sumber : (ono/yan), Pengamanan Diperketat, Jawa Pos (Radar bojonegoro), Minggu - 28 Maret 2010, http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=150149, (Senin, 29 Maret 2010)
=======
Minggu, 28 Maret 2010.
BLORA - Panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) mulai kemarin mengerjakan surat pertanggungjawaban (SPj) penggunaan anggaran. Sebanyak 16 Panwascam se Blora kemarin mengerjakan SPJ secara bersama-sama di kantor Panwaskab Blora. Masing-masing Panwascam membawa laptop dan printer sendiri untuk mengerjakan itu. SPj yang dibuat untuk pengeluaran selama Januari dan Februari. ''Agar SPJ nya seragam. Dan yang kesulitan bisa belajar dengan yang lain,'' ujar Ninik Idhayanti, Divisi Umum Panwaskab Blora kemarin.
Ninik mengatakan, sejak beberapa hari lalu, dana panwaskab telah dicairkan. Karena itu, harus segera membuat SPJ. Sebelumnya, kegiatan operasional dan kebutuhan Panwascam ditalangi petugas panwascam masing-masing. Meski begitu SPJ harus tepat dan disertai dengan bukti yang memadai. ''SPj harus tertib dan bisa pertanggungjawabkan,'' tambahnya.
Karena itu ruangan rapat panwaskab kemarin dipenuhi oleh anggota panwascam yang sedang serius mengerjakan pembuatan SPJ. Dengan melakukan pembuatan SPJ bersama-sama pihak sekretariat Panwaskab juga bisa langsung membenarkan jika masih ada SPJ yang belum sesuai. Selain itu, panwascam juga bisa langsung konsultasi jika mengalami kesulitan. ''Cukup efektif untuk menyingkat waktu,'' ujar Mulgiyono sekretaris Panwaskab. (ono/nas)
Ninik mengatakan, sejak beberapa hari lalu, dana panwaskab telah dicairkan. Karena itu, harus segera membuat SPJ. Sebelumnya, kegiatan operasional dan kebutuhan Panwascam ditalangi petugas panwascam masing-masing. Meski begitu SPJ harus tepat dan disertai dengan bukti yang memadai. ''SPj harus tertib dan bisa pertanggungjawabkan,'' tambahnya.
Karena itu ruangan rapat panwaskab kemarin dipenuhi oleh anggota panwascam yang sedang serius mengerjakan pembuatan SPJ. Dengan melakukan pembuatan SPJ bersama-sama pihak sekretariat Panwaskab juga bisa langsung membenarkan jika masih ada SPJ yang belum sesuai. Selain itu, panwascam juga bisa langsung konsultasi jika mengalami kesulitan. ''Cukup efektif untuk menyingkat waktu,'' ujar Mulgiyono sekretaris Panwaskab. (ono/nas)
Sumber : (ono/nas), Panwascam Garap SPJ Bersama, Jawa Pos (Radar bojonegoro), Minggu - 28 Maret 2010, http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=150145, (Senin, 29 Maret 2010)
=======
Tidak ada komentar:
Posting Komentar