Blora Calon Kota Model
Pemerintah Kabupaten Perlu Bentuk Tim Transparansi Pendapatan Migas
Sabtu, 23 Januari 2010 | 09:44 WIB
Pemerintah Kabupaten Perlu Bentuk Tim Transparansi Pendapatan Migas
Sabtu, 23 Januari 2010 | 09:44 WIB
Blora, Kompas - Kabupaten Blora menjadi calon kota model percontohan penerapan Peraturan Presiden tentang Pendapatan Negara dan Daerah dari Industri Ekstraktif. Blora merupakan salah satu dari beberapa kota yang diharapkan mendukung transparansi pada industri minyak dan gas di Indonesia.
Sebagai salah satu bentuk persiapannya, Pemerintah Kabupaten Blora dan elemen masyarakat perlu membentuk tim transparansi pendapatan migas.
Menurut penggagas Tim Transparansi Pendapatan Migas Blora, Kunarto Marzuki, Jumat (22/1), di Blora, pembentukan tim ini merupakan salah satu poin diskusi terbatas seluruh elemen migas. Dalam diskusi itu hadir pula Asisten Deputi III Migas Kementerian Koordinator Perekonomian M Husen.
"Pemerintah Kabupaten Blora telah menyetujui pembentukan tim transparansi pendapatan migas itu nantinya menjadi penghubung antara Komisi Pendapatan Migas pusat dengan pemerintah daerah dan masyarakat," kata dia.
Menurut Kunarto, tim itu baru terealisasi setelah tiga bulan Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pendapatan Negara dan Daerah dari Industri Ekstraktif itu ditandatangani Presiden. Saat ini, ranperpres itu tengah dimatangkan.
Laporan ke tim transparansi
Peraturan itu mewajibkan pemerintah pusat, Badan Pelaksana Hulu Migas, pemerintah daerah, dan perusahaan migas membuat laporan kepada komisi atau tim transparansi.
Muatan data dan informasi mengenai laporan pemerintah dan BP Migas tersebut bersumber pada laporan keuangan Pemerintah Pusat yang telah ditinjau kembali Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
Untuk Pemerintah daerah bersumber dari laporan keuangan pemerintah daerah yang telah ditinjau kembali BPKP. Adapun perusahaan minyak bersumber dari laporan keuangan perusahaan tersebut yang diaudit auditor independen.
"Semua laporan itu ditujukan dan direkonsiliasikan oleh rekonsiliator Komisi Transparansi Pendapatan Industri Ekstraktif. Hasil rekonsiliasi itu dipublikasikan ke masyarakat melalui internet, media massa, dan seminar-seminar migas," kata Kunarto.
Beberapa waktu lalu, Kepala Seksi Urusan Geologi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Blora Teguh Wiyono mengatakan, pemerintah daerah kerap tidak dapat mengakses data atau informasi dari pusat. Misalnya tentang data dan hitung-hitungan dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas bumi.
"Kami hanya tahu hasilnya dan terima mentah tanpa mengetahui tata cara hitung-hitungan DBH," katanya. (HEN)
Sebagai salah satu bentuk persiapannya, Pemerintah Kabupaten Blora dan elemen masyarakat perlu membentuk tim transparansi pendapatan migas.
Menurut penggagas Tim Transparansi Pendapatan Migas Blora, Kunarto Marzuki, Jumat (22/1), di Blora, pembentukan tim ini merupakan salah satu poin diskusi terbatas seluruh elemen migas. Dalam diskusi itu hadir pula Asisten Deputi III Migas Kementerian Koordinator Perekonomian M Husen.
"Pemerintah Kabupaten Blora telah menyetujui pembentukan tim transparansi pendapatan migas itu nantinya menjadi penghubung antara Komisi Pendapatan Migas pusat dengan pemerintah daerah dan masyarakat," kata dia.
Menurut Kunarto, tim itu baru terealisasi setelah tiga bulan Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pendapatan Negara dan Daerah dari Industri Ekstraktif itu ditandatangani Presiden. Saat ini, ranperpres itu tengah dimatangkan.
Laporan ke tim transparansi
Peraturan itu mewajibkan pemerintah pusat, Badan Pelaksana Hulu Migas, pemerintah daerah, dan perusahaan migas membuat laporan kepada komisi atau tim transparansi.
Muatan data dan informasi mengenai laporan pemerintah dan BP Migas tersebut bersumber pada laporan keuangan Pemerintah Pusat yang telah ditinjau kembali Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
Untuk Pemerintah daerah bersumber dari laporan keuangan pemerintah daerah yang telah ditinjau kembali BPKP. Adapun perusahaan minyak bersumber dari laporan keuangan perusahaan tersebut yang diaudit auditor independen.
"Semua laporan itu ditujukan dan direkonsiliasikan oleh rekonsiliator Komisi Transparansi Pendapatan Industri Ekstraktif. Hasil rekonsiliasi itu dipublikasikan ke masyarakat melalui internet, media massa, dan seminar-seminar migas," kata Kunarto.
Beberapa waktu lalu, Kepala Seksi Urusan Geologi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Blora Teguh Wiyono mengatakan, pemerintah daerah kerap tidak dapat mengakses data atau informasi dari pusat. Misalnya tentang data dan hitung-hitungan dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas bumi.
"Kami hanya tahu hasilnya dan terima mentah tanpa mengetahui tata cara hitung-hitungan DBH," katanya. (HEN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar