Pemkab Blora Larang Penjualan Pupuk Paketan
Tanda Tangani Lembaran Surat Pernyataan
Tanda Tangani Lembaran Surat Pernyataan
Rabu, 6 Januari 2010 | 12:30 WIB
BLORA, KOMPAS - Pemerintah Kabupaten Blora melarang distributor dan pengecer menjual pupuk urea bersubsidi sepaket dengan pupuk lain. Alasannya, harga penjualan pupuk urea dan paketannya itu melebihi harga eceran tertinggi sehingga membebani petani.
Ketua Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Blora Gunadi, Selasa (5/1) di Blora, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Blora mendapat laporan dari petani dan DPRD Kabupaten Blora tentang penjualan pupuk urea sepaket dengan pupuk lain.
Setelah mengecek ke lapangan dan berdialog dengan sejumlah petani, KP3 mendapati modus penjualan pupuk seperti itu seharga Rp 71.000 per zak.
Bupati Blora Yudhi Sancoyo memerintahkan KP3 untuk mengawasi para distributor dan pengecer yang melakukan hal itu. Selain itu, Bupati melarang distributor dan pengecer menjual pupuk urea dengan paketan.
"Distributor dan pengecer yang melanggar larangan pemerintah akan mendapat peringatan dan sanksi," kata Gunadi.
Gunadi menyangkal kalau penjualan pupuk paketan itu atas kesepakatan antara pemerintah setempat, kelompok tani, pengecer, dan distributor. Penjualan itu atas inisiatif distributor.
Beberapa waktu lalu, Taryanto, Ketua Kelompok Tani Sidomakmur, Desa Jepon, Kecamatan Jepon, mengatakan, pembelian pupuk paketan itu dikondisikan. Distributor bersama pemerintah setempat membuat pernyataan yang menyatakan penjualan pupuk urea sepaket dengan pupuk lain tidak bermasalah. Lembaran pernyataan
Sewaktu para petani menandatangani daftar hadir, tidak ada lembaran surat pernyataan itu. Namun, sejumlah petani terkejut ketika distributor mengantongi surat pernyataan itu dengan lampiran daftar hadir yang ditandatangani para petani.
Anggota KP3 Kabupaten Blora Pujiyanto menambahkan, berdasarkan kesepakatan bersama Komisi B DPRD Kabupaten Blora, KP3 menyetujui batas toleransi harga pupuk urea hingga Rp 64.000 per zak. Kelebihan uang itu sebagai ongkos transportasi atau uang ganti bahan bakar minyak.
"Ketentuan itu hanya berlaku di daerah-daerah yang sulit transportasi dan harus berdasarkan kesepakatan tertulis antara kelompok tani, pengecer, dan distributor," kata Pujiyanto.
Selain itu, pemerintah mengizinkan pendistribusian pupuk langsung dari gudang ke kelompok petani. Namun hal itu dapat dilakukan jika distributor, pengecer, dan kelompok tani sudah berkoordinasi. (HEN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar