Selasa, 26 Januari 2010

Kompas Jateng - PANWAS DIPECAT


Pengawas Lapangan Dicopot 
KPU Jateng Fasilitasi KPU Kabupaten/Kota


Selasa, 26 Januari 2010 | 14:31 WIB

BLORA, KOMPAS - Gara-gara terbukti menjadi pengurus partai politik, seorang anggota Panitia Pengawas Lapangan atau PPL untuk Pemilihan Bupati Kabupaten Blora dicopot dari jabatannya oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Blora. Karena menjadi pengurus parpol, seorang PPL lainnya juga mengundurkan diri.

Ketua Panwaslu Kabupaten Blora Wahono, Senin (25/1) di Blora, mengatakan, kedua anggota PPL tersebut adalah PPL di Desa Kutukan yakni Dayat dan Pupun Agus Heri Edi.

Dayat menjabat sebagai Wakil Ketua PAC PDI-P Kecamatan Bogorejo. Dayat dicopot dari jabatannya, sedangkan Pupun yang adalah salah satu pengurus PAC PDI-P Kecamatan Randublatung mengundurkan diri setelah diperingatkan Panwaslu.

"Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu Pasal 86 huruf (i) melarang anggota Panwaslu yang menjadi pengurus partai politik. Jika ketahuan, sanksinya dicopot atau diminta mundur dari jabatannya sebagai Panitia Pengawas," kata Wahono.

Ia menyatakan, Panwas Blora menempuh upaya itu dalam rangka pembersihan tubuh Panwaslu yang merupakan lembaga pengawasan pemilu yang netral. Proses pembersihan itu akan terus berlangsung hingga tahapan pemilu kepala daerah berakhir.

"Jika selama tahapan itu ada anggota Panwaslu yang tidak netral, saya akan bertindak tegas," kata Wahono.

Di Semarang, Ketua KPU Jateng Ida Budhiati menyatakan, sejak pertengahan Agustus 2009, KPU Jateng telah memfasilitasi masing-masing KPU kabupaten dan kota yang akan menyelenggarakan pemilu kepala daerah. Fasilitas yang diberikan berupa persiapan anggaran dan regulasi.

"KPU Jateng juga telah melakukan koordinasi dengan KPU kabupaten/kota melalui konsolidasi, supervisi, pembimbingan teknis, dan pemutakhiran daftar pemilihan tetap (DPT)," ujar Ida.

Masalah dana

Ia mengakui, dalam persiapan anggaran memang masih ada kendala. Salah satunya, kekurangan dana untuk menggelar dua kali putaran di beberapa kabupaten/kota, seperti yang dialami Kabupaten Purworejo.

Namun, kendala tersebut bisa diatasi dengan adanya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 903/4546/SJ tentang Dukungan APBD dalam pemilu kepala daerah, yang menyebutkan bahwa kekurangan dana penyelenggaraan pemilu kepala daerah dapat diambil dari pos dana tak terduga APBD.

Selain masalah dana, Ida juga menyebutkan adanya masalah dalam pemutakhiran DPT. Permasalahan tersebut antara lain adanya daftar pemilih ganda. (hen/*)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar