[ Sabtu, 23 Januari 2010 ]
Plafon Puskesmas Jepon Ambrol
Plafon Puskesmas Jepon Ambrol
BLORA - Kualitas proyek di Blora memrihatinkan. Tak hanya sejumlah proyek jalan dan jembatan yang bermasalah. Kemarin (22/1) komisi D DPRD setempat menemukan proyek peningkatan bangunan Puskesmas Jepon yang tak sesuai harapan.
Plafon bangunan tersebut ambrol meski baru beberapa saat lalu selesai dibangun. ''Hal itu kan menunjukkan kualitas bangunan yang kurang bagus,'' ujar Wakil Ketua DPRD Abdullah Aminuddin yang ikut mendampingi sidak komisi D.
Menurut dia, proyek tersebut nilainya cukup besar. Dalam dokumen disebutkan, proyek itu dikerjakan CV Prasojo dengan nilai Rp 689 juta. Selain plafon bangunan ambrol, lantai keramik puskesmas itu kualitasnya dinilai kurang bagus. Melihat fisik bangunan, kata Amin, sangat berlebihan apabila nilai proyek Rp 689 juta. ''Kami melihat lantai keramiknya juga kurang bagus,'' tambah Siti Nurchanifah, wakil ketua komisi D.
Selain ke Puskesmas Jepon, komisi yang membidangi pendidikan dan kesejahteraan rakyat ini juga menyidak bangunan Puskesmas Banjarejo. Puskesmas ini direhab dengan nilai proyek Rp 527 juta. ''Itu pun bangunannya sudah cukup bagus,'' ujar Siti Rohmah Yuni Astuti, anggota komisi D.
Siti Nurchanifah menuturkan, pihaknya mendesak dinas kesehatan sebagai pemilik proyek untuk memperbaiki proyek yang diduga ada penyelewengannya. ''Kami nanti agendakan memanggil pihak yang terkait,'' tuturnya.
Kepala Dinas Kesehatan Blora Henny Indiryanti saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya segera menindaklanjuti temuan tersebut. Dinkes bakal memerintahkan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut untuk memperbaiki. Dia menuturkan, saat ini proyek tersebut dalam masa pemeliharaan, sehingga masih tanggungan rekanan. ''Terima kasih atas infonya. Kami segera tindak lanjuti dengan memerintahkan rekanan memperbaiki kerusakan,'' katanya. (ono)
[ Sabtu, 23 Januari 2010 ]
Fraksi Siapkan Sanksi
Anggota yang Tak Hadiri Paripurna Hak Angket
Fraksi Siapkan Sanksi
Anggota yang Tak Hadiri Paripurna Hak Angket
BLORA - Fraksi pendukung hak angket sudah menyiapkan sanksi bagi anggota yang tidak hadir dalam paripurna pengusulan hak angket kasus DPU.
Sebab, pada saat paripurna digelar Rabu (20/1) lalu ada 25 anggota dewan yang tidak hadir tanpa keterangan. Akibatnya, paripurna gagal digelar karena tidak kuorum.
Dua fraksi yang diketahui tegas pada anggotanya adalah FPDIP dan FPD. Bahkan untuk FPDIP, ada instruksi dari DPC PDIP setempat agar semua anggota fraksi datang untuk mendukung usulan hak angket. Hanya, saat paripurna lalu, dari delapan anggota ternyata hanya enam yang hadir. Dua anggota FPDIP, Dasum dan Kartini tidak hadir. ''Kami sudah menggelar rapat untuk menyikapi hal itu,'' ujar wakil ketua DPC PDIP Blora, Bagong Suwarsono, kemarin.
Dia mengatakan, pihaknya masih menunggu pelaksanaan paripurna kedua yang segera akan dilakukan. Sebab, DPRD menunda selama tiga hari pelaksanaan paripurna tersebut. Pelaksanaan paripurna ulang masih menunggu rapat pimpinan dan Badan Musyawarah untuk menjadwalkan kembali. ''Jika pada paripurna kedua nanti tetap mangkir, DPC menyiapkan sanksi,'' tegasnya.
Sanksi itu, lanjut Bagong, bisa berupa peringatan sangat keras karena anggota fraksi dinilai telah melanggar instruksi DPC. Bahkan politisi asal Jiken itu sampai menyebut penggantian antarwaktu (PAW) jika memungkinkan. ''Intinya, mendukung pengusulan hak angket. Dan kebijakan itu harus dilaksanakan anggota fraksi,'' kata dia.
Sementara itu, ketua Fraksi Partai Demokrat Joko Mugiyanto mengatakan masih akan menggelar pertemuan untuk anggota fraksinya yang tidak hadir. Hanya, menurut Joko, anggota fraksinya bukan sengaja tidak hadir, namun saat itu menunggu di kantor DPC PD. ''Saat itu sudah tahu kalau tidak kuorum, jadi menunggu di DPC,'' katanya.
Sekadar diketahui, pada Rabu pekan lalu dijadwalkan paripurna pengusulan hak angket. Tapi, 25 anggota dewan memilih tidak hadir dan paripurna gagal digelar karena tidak kuorum. Sehingga, usulan hak angket kasus penunjukkan pengawas proyek di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) ditunda. (ono)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar