Jumat, 08 Januari 2010

Radar Bojonegoro - HAK ANGKET & PANWASCAM



[ Jum'at, 08 Januari 2010 ]

Paripurna Hak Angket 20 Januari

 

BLORA - Meski sebagian anggota DPRD Blora menolak dan menggembosi usulan hak angket, namun usulan agar dibentuk pansus hak angket kasus penunjukan pengawas proyek di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) tak terpengaruh. Bahkan, Badan Musyawarah (Banmus) sudah menetapkan paripurna penyampaian usulan hak angket tersebut dijadwalkan 20 Januari mendatang.

 

''Sesuai hasil rapat Banmus, paripurna penyampaian usulan hak angket dijadwalkan pada 20 Januari,'' ujar ketua DPRD Blora Maulana Kusnanto.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Kusnanto saat menerima audiensi 15 anggota Koalisi Masyarakat Peduli Anti Korupsi (Kompak). Mereka mendukung usulan hak angket itu diteruskan. ''Teruskan saja jangan sungkan, kami mendukung,'' ujar Singgih Hartono, juru bicara Kompak.

 

Singgih meminta anggota dewan mau membuka hatinya untuk melihat kasus di DPU tersebut dengan jernih. Dia mengaku sudah konsultasi dengan beberapa lembaga seperti KPK, BPK, serta BPKP. '"Dan semua mendorong agar dilakukan penelusuran. Sebab, patut diduga ada penyimpangan,'' katanya.

 

Selain itu, Kompak ingin meminta jawaban DPRD apakah yang dilakukan DPU itu masuk pelanggaran atau tidak. Sebab, DPU memberikan surat keputusan (SK) dan surat perintah kerja (SPK) untuk pengawasan pada 12 Oktober 2009. Padahal, saat itu banyak proyek yang sudah dikerjakan cukup lama. ''Selain itu, pengawasan dibagikan kepada pihak-pihak yang kurang kompeten,'' tutur Singgih.

 

Komentar lebih keras disampaikan Kunarto Marzuki. Dia mengatakan, persoalannya bukan apakah dana pengawasan sekitar Rp 400 juta itu dicairkan atau tidak. Namun, akibat yang ditimbulkan oleh kebijakan Kepala DPU itu yang harus dimintai pertanggungjawaban. Sehingga semua anggota dewan harus bisa memilah dan menilai persoalan itu dengan hari jernih. ''Kalau tidak dicairkan, tidak ada pengawasan. Tapi apa akibatnya jika proyek tanpa pengawasan, amburadul,'' katanya dengan nada tinggi.

 

Sementara, Bagong Suwarsono dari PDIP meminta agar anggota Fraksi PDIP mendukung hak angket tersebut. Karena, kebijakan yang dilakukan DPU memang harus dipertanyakan. Bahkan, dia mengancam jika ada anggota FPDIP yang tidak mendukung akan berhadapan dengan DPC. ''Kalaupun hak angket ini tidak berhasil, kami akan terus membawa kasus ini sampai ke ranah hukum,'' ujar wakil ketua DPC PDIP Blora itu.

 

Menanggapi semua masukan itu, ketua DPRD Maulana Kusnanto menyatakan pihaknya merespon positif. Selaku pimpinan, dia tidak akan menghalangi pelaksanaan hak anggota dewan. Namun, itu harus melalui mekanisme yang sudah diatur. Selain itu, dia meminta anggota dewan untuk ingat kewajibannya membahas APBD. ''Jadi, harus disinkronkan, agar sama berjalan,'' tandasnya. (ono)

 

 

 

[ Jum'at, 08 Januari 2010 ]

Yantinah : Itu Fitnah

 

Derasnya desakan agar hak angket kasus DPU berjalan membuat sebagian anggota DPRD Blora gerah. Terutama, anggota fraksi yang selama ini dinilai tidak mendukung.

 

Salah satunya adalah Fraksi Partai Golkar (FPG). Suningsih dan Yantinah, dua anggota FPG mengatakan, isu yang menyebutkan kalau mereka menerima uang sehingga tidak mendukung hak angket sebagai fitnah. Menurut Yantinah, memang tidak ada pembagian uang (dari pemkab) bagi anggota dewan yang tidak mendukung hak angket. Sebab, sebelumnya dikabarkan anggota yang mau mundur dari dukungan hak angket diberi imbalan Rp 5 juta. Sedangkan inisiator ditawari Rp 15 juta. ''Itu fitnah. Tidak bisa membeli saya, apalagi hanya Rp 15 juta,'' ujar Yantinah.

 

Anggota dewan asal Cepu itu menegaskan sangat tersinggung ketika dikabarkan demikian. Dia berani diajak sumpah dimanapun untuk membuktikan ucapannya itu. Yantinah mengatakan, bahwa inisiator hak angket justru yang berusaha menjebak. ''Karena yang ditulis dan yang disampaikan inisiator berbeda. Katanya ingin reformasi setwan, ternyata untuk hak angket, makanya saya tidak tanda tangan,'' kata dia.

 

Hal senada disampaikan Suningsih. Dia mengatakan belum pernah mendukung hak angket, karena itu dia juga mengaku tidak mundur dari hak angket. Sebab, saat itu dia tanda tangan karena merasa ditipu. ''Saat itu kop suratnya ditutup, sehingga saya tidak tahu. Inisiator mengatakan itu untuk reformasi setwan. Karena ingin perubahan, saya tanda tangan,'' kata wakil rakyat dari Kecamatan Jepon ini.

 

Menurut dia, hal itu juga dilakukan anggota dewan lainnya yang berada di Komisi D. Karena itu, ketika kemudian muncul berita ada usulan hak angket dengan pendukung termasuk dirinya, dia kaget. Setelah itu, kata Suningsih, fraksinya memang mengambil sikap tidak ikut mendukung. ''Keikutsertaan saya karena ditipu. Jadi, tidak ada saya yang sebelumnya mendukung kemudian mundur. Apalagi mundur karena diiming-imingi uang. Tidak ada itu,'' tegasnya. (ono)

 

 

 

[ Jum'at, 08 Januari 2010 ]

Perhutani Belum Menghitung, PLN Rugi Rp 400 Juta

 

BLORA - Hingga kemarin (7/1) Perhutani KPH Cepu belum menghitung pasti berapa pohon yang tumbang akibat puting beliung Selasa (5/1) lalu. Kerugian akibat kejadian itu pun belum bisa dikalkulasi. ''Kami perkirakan hitungan kasar ada 5-8 ribu pohon yang tumbang,'' ujar Wakil Administratur (ADM) Perhutani KPH Cepu Dewanto.

 

Dia mengatakan, sapuan angin itu menerjang wilayah hutan yang masuk kekuasaan Perhutani KPH Cepu di tiga kecamatan. Yakni, Kecamatan Sambong, Jiken, dan Jepon. Kerusakan pohon itu tersebar di 30 petak atau di enam bagian kesatuan pemangkuan hutan (BKPH).

 

Paling parah, kondisi hutan di wilayah Kecamatan Sambong. Di wilayah ini, tingkat kerusakannya mencapai 70 persen. Sementara tingkat kerusakan di Kecamatan Jiken 28 persen dan Kecamatan Jepon hanya dua persen. ''Kami belum bisa menghitung nominalnya, karena hari ini kami baru mulai pendataan,'' tambahnya.

 

Fokus Perhutani saat ini, kata Dewanto, mengamankan kayu jati yang berserakan di pinggir jalan dan di areal hutan. Kayu yang di pinggir jalan mayoritas berukuran besar dan dalam kondisi terpotong kini. Pohon ukuran besar yang roboh di pinggir jalan itu lebih dari 400 batang.

 

Untuk mengamankan kayu-kayu itu, Perhutani menerjunkan tim. Petugas juga mengangkut kayu yang sudah dipotong itu ke tempat penimbunan kayu (TPK) milik Perhutani seperti di TPK Pasar Sore dan TPK Cepu. ''Kita amankan dulu ini, baru kemudian fokus ke lainnya,'' tutur dia.

 

Sementara itu, PLN Unit Pelaksana Jaringan (UPJ) Cepu yang membawahi jaringan di wilayah hutan tersebut, menyatakan rugi sekitar Rp 400 juta. Selain tiang-tiang listrik beton tumbang dan patah, PLN juga merugi akibat kerusakan kabel dan perangkat lainnya. ''Kami mencatat ada 34 gawang (tiang) listrik yang rusak,'' ujar Kepala PLN UPJ Cepu Ahmad Samsuri.

 

Jaringan listrik di wilayah hutan itu sempat dipadamkan. Namun, kini mulai dinormalkan kembali. ''Kita masih terus membenahi. Mudah-mudahan satu minggu ke depan sudah normal. Mohon doanya saja,'' pintanya.

 

Sedangkan dinas pertambangan dan energi (distamben) pemkab setempat rugi Rp 15 juta. ''Akibat bencana itu, 15 titik penerangan jalan umum (PJU) rusak,'' ujar Kepala Distamben Adi Purwanto.

 

Kapolres Blora AKBP Isnaeni Ujiarto melalui Kasatlantas AKP Yudhi Priantono menyatakan, kemarin lalu lintas di jalur Blora-Cepu normal. Jalur itu kembali di buka pada Rabu sore setelah dipastikan semua kayu di sepanjang jalan disingkirkan. Sebenarnya, kata dia, sejak pukul 11.00 jalur itu sudah bisa dilalui meski hanya separo badan jalan dan hanya untuk kendaraan roda dua. ''Sekarang sudah kembali normal, namun pengguna jalan tetap harus waspada'' katanya. (ono)

 

 

 

 

[ Jum'at, 08 Januari 2010 ]

Panwascam Kesulitan Kantor

 

BLORA - Mulai tahun ini Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) tidak mengantor di Polsek lagi. Sebelumnya, seluruh Panwascam menempati salah satu ruangan di setiap polsek sebagai sekretariat. Namun, sejak tahun ini, kerjasama itu tidak berlanjut. Sehingga, Panwascam yang baru dilantik beberapa waktu lalu itu harus mencari secretariat sendiri. ''Memang sempat ada keluhan sulitnya mencari kantor,'' ujar Ketua Panwaskab Blora Wahono.

 

Salah satu ketua Panwascam Sriyono mengatakan, semula dia menempati salah satu ruangan di Polsek Tunjungan. Namun, setelah Panwaskab tidak lagi kerjasama dengan Polres, pihaknya harus pindah.''Akhirnya kami menempati salah satu ruangan di kantor desa,'' kata Ketua Panwascam Tunjungan tersebut.

 

Wahono menambahkan, selain di kantor desa, panwascam juga menempati kantor milik cabang dinas pendidikan di kecamatan. Selain itu, juga kantor cabang dinas milik dinas Pertanian dan lainnya. Hal itu dilakukan untuk mempercepat proses persiapan pelaksanaan pengawasan. ''Kita sudah koordinasikan dengan dinas terkait soal ini,'' katanya.

 

Berkantor di Polsek, kata dia, ada keuntungannya, yakni kantor panwascam bisa buka 24 jam. Meski begitu, berkantor di tempat manapun dia tetap menginstruksikan anggotanya untuk berjaga selama 24 jam. Di luar jam kerja, kata dia, minimal ada penjaga yang piket untuk menerima pengaduan dari warga terkait pelaksanaan pemilu kepala daerah tersebut. ''Kami usahakan tidak berubah. Kita tetap berjaga 24 jam,'' tandasnya. (ono)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar