Rabu, 27 Januari 2010

Kompas Jateng - PROYEK DPU BERMASALAH




DPU:

Proyek

Tanpa Pengawas

Rabu, 27 Januari 2010 | 13:12 WIB

BLORA, KOMPAS - Kejaksaan Negeri Blora memeriksa tiga dari 157 proyek Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Blora tahun anggaran 2009 yang dilaksanakan tanpa konsultan pengawas. Terkait dengan kasus ini, kejaksaan akan memanggil dan meminta klarifikasi dari kontraktor dan pejabat terkait yang mengawasi proyek-proyek tersebut.


"Kami tidak akan berfokus pada ada atau tidaknya konsultan pengawas, tetapi pada kesesuaian proyek dengan bestek atau rencana dasarnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Blora Syaiful Tahir melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Fitroh Rohcahyanto di Blora, Selasa (26/1).


Menurut Fitroh, kejaksaan belum akan memublikasikan ketiga proyek DPU Kabupaten Blora yang bermasalah itu. Pasalnya, kejaksaan masih mengumpulkan data, bukti-bukti, dan klarifikasi sejumlah pihak.


"Jika sudah cukup data dan bukti, kami baru akan menentukan tersangkanya dan memublikasikan kasus itu secara detail," kata dia.


Pengusutan kasus ini dilakukan Kejaksaan Negeri Blora menyusul informasi dari berbagai elemen masyarakat. Proyek tanpa konsultan pengawas dinilai berpotensi terjadi kecurangan.


Juru bicara Koalisi Masyarakat Peduli Antikorupsi (Kompak) Blora, Singgih Hartono, mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya tindakan Kejaksaan Negeri Blora. Mereka juga mendukung sejumlah anggota DPRD Kabupaten Blora yang mengusung hak angket penunjukan konsultan pengawas proyek DPU.


LSM Kompak juga telah memantau delapan proyek di Kecamatan Randublatung, Blora, dan Kedungtuban. Proyek jalan empat buah, jembatan dua buah, dan pengairan dua buah. Semua proyek itu terindikasi bermasalah.

Kompak, lanjut Singgih, bakal melaporkan temuan-temuan mereka. (hen)




Pemilihan Bupati

Kepala Desa Jeruk Terancam Diberhentikan

Rabu, 27 Januari 2010 | 13:10 WIB

BLORA, KOMPAS - Kepala Desa Jeruk, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Budi Wiyanto, terancam diberhentikan dari jabatannya karena terbukti menjabat sebagai pengurus partai politik. Temuan tersebut diperoleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Blora setelah mengklarifikasi yang bersangkutan.


Budi dinilai melanggar Pasal 43 huruf (a) Peraturan Daerah Nomor 6/2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Ia terancam diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa.


Ketua Panwaslu Kabupaten Blora Wahono, Selasa (26/1) di Blora, mengatakan, selain sebagai kepala desa, Budi menjabat sebagai Sekretaris PAC PDI-P Kecamatan Bogorejo sejak 2007.


Menurut Wahono, Perda No 6/2006 menyatakan, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Kalau terbukti terlibat, Pasal 46 Ayat 2 huruf (j) Peraturan Daerah itu mengatur kepala desa yang bersangkutan harus diberhentikan.


"Kami sudah memperingatkan Budi pada pemilu legislatif dan presiden, tetapi peringatan tersebut diabaikan. Untuk itu, kami akan melaporkan hasil klarifikasi itu kepada Bupati Blora agar segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan," kata Wahono.


Panwaslu Blora khawatir apabila menjelang pemilihan nanti kepala desa yang menjabat pula sebagai pengurus partai politik memanfaatkan jabatannya. Dia bisa saja memengaruhi warga agar memilih salah satu pasangan tertentu.


Budi Wiyanto mengaku tidak mengetahui ada peraturan yang melarang kepala desa merangkap sebagai pengurus parpol. Ia membantah masih terlibat dalam kepengurusan partai.


"Saya sudah mengajukan surat permohonan mengundurkan diri kepada pengurus anak cabang karena ingin fokus menjadi kepala desa. Saya kira mereka telah memproses suratnya," kata dia. (HEN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar