11 juli 2009
Siswa Luar Daerah Dijatah 10%
BLORA - Berubahnya beberapa sekolah di Kabupaten Blora menjadi Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) menyebabkan banyak siswa dari luar daerah (luar Blora —Red) menyerbu sekolah tersebut. Hal itu disikapi Dinas Pendidikan Kabupaten Blora dengan membuat kebijakan pemembatasan jumlah siswa baru dari luar daerah, yakni tidak boleh melebihi 10% dari jumlah seluruh siswa baru.
“Dinas pendidikan dan segenap kepala sekolah di Kabupaten Blora menyepakati untuk memprioritaskan siswa asli daerah,” jelas Haryadi, Kabid Pendidikan Menengah (Dikmen) Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Jumat (10/7).
Pembatasan itu dimaksudkan supaya anak asli daerah mendapatkan pendidikan dari sekolah favorit di daerahnya dan tidak khawatir menghadapi persaingan dengan anak dari daerah lain. Untuk mendaftar di sekolah RSBI yang ada di Kabupaten Blora, calon siswa dari luar daerah harus mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal mereka.
“Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan daerah asal dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, calon siswa luar daerah dapat mendaftar ke sekolah yang dituju,” lanjut Haryadi.(K20-71)
Siswa Luar Daerah Dijatah 10%
BLORA - Berubahnya beberapa sekolah di Kabupaten Blora menjadi Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) menyebabkan banyak siswa dari luar daerah (luar Blora —Red) menyerbu sekolah tersebut. Hal itu disikapi Dinas Pendidikan Kabupaten Blora dengan membuat kebijakan pemembatasan jumlah siswa baru dari luar daerah, yakni tidak boleh melebihi 10% dari jumlah seluruh siswa baru.
“Dinas pendidikan dan segenap kepala sekolah di Kabupaten Blora menyepakati untuk memprioritaskan siswa asli daerah,” jelas Haryadi, Kabid Pendidikan Menengah (Dikmen) Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Jumat (10/7).
Pembatasan itu dimaksudkan supaya anak asli daerah mendapatkan pendidikan dari sekolah favorit di daerahnya dan tidak khawatir menghadapi persaingan dengan anak dari daerah lain. Untuk mendaftar di sekolah RSBI yang ada di Kabupaten Blora, calon siswa dari luar daerah harus mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal mereka.
“Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan daerah asal dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, calon siswa luar daerah dapat mendaftar ke sekolah yang dituju,” lanjut Haryadi.(K20-71)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar