Jum'at, 31 Juli 2009 | |
Sidang penggelapan raskin Dijual, baru dimusyawarahkan BLORA - Jatah beras untuk rakyat miskin (raskin) yang ditahan pembagiannya oleh Kepala Desa Semampir, Kecamatan Jepon, Blora, Nurkasih, teryata dijual terlebih dahulu, sebelum akhirnya dilakukan rapat musyawarah desa yang kedua. Hal itu terungkap saat persidangan kelima atas terdakwa kasus penggelapan raskin sebesar 756 kg, Kamis (30/7) di Pengadilan Negeri (PN) Blora. Kali ini saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu adalah para ketua RT dan RW, desa setempat. Awalnya kelima saksi yang hadir, menyangkal kalau saat musyawarah, beras belum dijual. Namun setelah ditunjukkan bukti-bukti oleh JPU mereka akhirnya mengakui kalau beras sudah dijual. Martono salah satu saksi yang juga ketua RT mengatakan bahwa beras miskin yang tidak dibagikan akan dijual dan selanjutnya untuk membayar tungakan dana bergulir program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM). Keterangan saksi tersebut langsung dibantah oleh Nurkasih, ketika dikasih kesempatan oleh majelis hakim yang diketuai Adi Sutrisno, anggota Sri Wahyuni dan I DG Suardhita, Nurkasih tidak setuju atas semua apa yang dikatakan para saksi. K.9-Tj |
Jumat, 31 Juli 2009
Pesisir Timur - SIDANG PENGGELAPAN RASKIN
Dijual, baru dimusyawarahkan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar