Kamis, 16 Juli 2009

Lintas Muria - SIDANG DUGAAN KORUPTOR RASKIN



16 Juli 2009

Woro Woro

Lintas muria

Hakim Tolak Eksepsi Pengacara Nurkasih

BLORA - Sidang perkara dugaan penggelapan beras untuk rakyat miskin (raskin) dengan terdakwa Nurkasih, Kepala Desa Semampir, Kecamatan Jepon, dipastikan terus berlanjut. Itu terjadi setelah majelis hakim memutuskan menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Putusan sela tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora yang diketuai Adi Sutrisno dengan anggota IDG Suardhita dan Sri Wahyuni dalam persidangan kemarin.

Sidang kali ketiga yang tetap ramai dikunjungi sejumlah warga Desa Semampir tersebut beragenda tunggal, yakni pembacaan putusan sela. Majelis hakim berpendapat, dakwaan JPU sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Terhadap putusan sela tersebut, salah seorang penasihat hukum terdakwa, Tatik Sudarwati, menyatakan menerimanya. Dia mengatakan, majelis hakim menolak eksepsi antara lain karena materi eksepsi telah masuk dalam pokok perkara.

Tatik mengaku akan lebih fokus pada pembelaan kliennya pada persidangan berikutnya. “Kami bisa menerima putusan sela tersebut,” ujarnya setelah persidangan. (H18-71)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar