03 Juli 2009
Soal Putusan PT Jateng
Pengacara Warsit Pertanyakan Barang Bukti
BLORA - Menyusul Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah menjatuhkan vonis dengan hukuman penjara dua tahun dalam kasus korupsi dana belanja di pos anggaran DPRD setempat tahun 2004, Ketua DPRD Blora, HM Warsit kemarin menyatakan akan kasasi.
”Ya jelas kami akan kasasi. Saya belum dapat tembusannya kalau PT sudah menjatuhkan vonis atas banding kami,” jelasnya kepada Suara Merdeka, kemarin.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Jateng tetap memvonis Ketua DPRD Blora HM Warsit dengan hukuman penjara dua tahun dalam kasus korupsi dan belanja di pos anggaran DPRD setempat tahun 2004.
Selain dijerat hukuman kurungan, dia juga dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 218 juta subsider satu tahun. Untuk keterangan lebih lanjut, Warsit yang asli
Sementara itu pengacaranya, H Sumarso SH MH ketika dihubungi menyatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum dengan kasasi. ”Ya jelas kami tetap akan kasasi,” tandasnya.
Kejanggalan Sumarso kemarin mempertanyakan ada beberapa hal yang janggal tentang barang bukti yang digunakan. Di antaranya, ada bukti pengeluaran dari Warsit untuk pembayaran pengacara pada tahun 2006. Menurutnya, kasus yang diperkarakan tahun 2004 kenapa kejadian pada 2006 digunakan barang bukti.
Satu lagi, lanjut Sumarso, dikatakan bahwa pada September 2004 Warsit menggunakan uang untuk membayar tim sukses pencalonan ketua DPRD. Hal itu juga dinilai tidak relevan, pasalnya pencalonan ketua DPRD terjadi pada bulan April. ”Ini
Untuk menempuh kasasi, lanjutnya, pihaknya masih menunggu pemberitahuan dari PN Blora. Mekanismenya, nanti dari PT akan mengirimkan
3 Juli 2009
SKPD Percepat Penyerapan APBD
BLORA - Keterlambatan pengesahan APBD bukan menjadi alasan penyerapan dan penggunaan dana untuk pembangunan di Blora tidak terlaksana dengan baik. Bupati RM Yudhi Sancoyo meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melakukan percepatan agar dana yang sudah dianggarkan dalam APBD bisa digunakan sebaik-baiknya.
”APBD Blora disahkan 7 Juni 2009. Blora masuk daerah yang paling lambat mengesahkan APBD. Kami tidak ingin keterlambatan itu memengaruhi pelaksanaan pembangunan,” ujar Bupati dalam sambutan penyerahan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) kepada semua SKPD di pendapa rumah dinas bupati, kemarin.
Yudhi Sancoyo mengatakan, setelah penyerahan DPA, setiap SKPD mulai menyiapkan dokumen pencairan anggaran untuk berbagai kegiatan yang telah diprogramkan, salah satunya lelang proyek.
Dia menyebutkan, Tahun Anggaran 2009 masih berlangsung beberapa bulan lagi. Sisa waktu yang tersedia dinyakini cukup untuk merampungkan proyek pembangunan tersebut. ”Inovasi percepatan penyerapan dan penggunaan dana APBD saat diperlukan mengingat keterbatasan waktu. Hanya kami ingatkan inovasi itu jangan sampai berlawanan dengan arus atau bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ujarnya. (H18-54)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar