[ Minggu, 26 Juli 2009 ]
PDIP Belum Ajukan Pengganti Tomo
BLORA - Hingga kemarin (25/7) DPC PDIP Blora belum mengajukan usulan penggantian caleg DPRD setempat Hartomy ''Tomo'' Wibowo yang telah meninggal dunia. Ketua KPUK Blora Moesafa mengatakan, pihaknya saat ini hanya menunggu usulan dari PDIP.
''Saat pengajuan SK kepada gubernur melalui bupati, memang nama Pak Tomo masih tercantum. Karena saat itu beliau belum meninggal,'' ujar dia kepada wartawan koran ini.
Jika tidak ada pengajuan perubahan, menurut Safa, maka kemungkinan nama pria yang juga ketua DPC PDIP Blora itu bakal tetap tercantum dalam SK anggota DPRD periode 2009-2013. Dia menjelaskan, perubahan itu bisa dilakukan dengan
Selanjutnya, KPUK menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama bagian tata pemerintahan, bagian hukum Setkab Blora, panwaskab dan instansi terkait untuk membahas hal tersebut.
Dia menuturkan, sesuai SK KPU terkait tahapan pileg, pengajuan perubahan SK bisa dilakukan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota DPRD baru nanti. Sementara, pengambilan sumpah janji anggota DPRD baru itu dilakukan maksimal 60 bulan sejak pelantikan anggota DPRD yang lama.
''Anggota DPRD yang lama dilantik pada 14 Agustus 2004. Tapi, kapan pelantikan anggota baru itu nanti bukan wewenang saya untuk menjawab. Sebab, tugas KPU sudah selesai sejak pengajuan SK kepada gubernur,'' katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPC PDIP Blora Joko Supratno saat dikonfirmasi melalui telepon kemarin sore mengatakan, pengajuan penggantian Tomo dimungkinkan dilakukan besok.
Alasannya, baru kemarin DPC PDIP Blora menerima kepastian siapa pengurus DPD PDIP Jateng yang ditunjuk menjadi Pj ketua DPC PDIP setempat. Padahal, untuk mengajukan penggantian caleg terpilih, harus ditandatangani ketua atau pj ketua DPC dan sekretaris.
''Yang ditunjuk menjadi Pj ketua DPC adalah Alwim Basri. Sebenarnya kami sudah siap, namun masih menunggu SK Pj Ketua DPC. Dan baru sore ini baru kami terima,'' katanya. (dim/ono)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar