Rabu, 08 Juli 2009

Tabloid SR - KUSNANTO KANDIDAT TERKUAT KETUA DPRD BLORA



Besar, Peluang Kusnanto Jadi Ketua DPRD


BLORA, SR - Polemik seputar siapa ketua DPRD Baru, yang akan menduduki orang nomer satu di Gedung Wakil Rakyat Blora, mulai ramai dibicarakan banyak orang.


Urip Daryanto salah satu tokoh masyarakat Blora misalnya, memprediksi bahwa nantinya ketua DPRD baru akan diduduki dari Partai Pemenang Pemilu. Menurut Ketua Umum Persikaba ini, logikanya pileg yang sudah dilakukan lalu adalah bentuk demokrasi sesungguhnya.


“Mereka terpilih karena dukungan riil dari rakyat, dan saya yakin RUU Susduk yang baru, nantinya akan menetapkan aturan pemilihan ketua DPR/DPRD, adalah dari partai pemenang pemilu,” kata Urip.


Ketika ditanya mengapa dia optimis aturan yang akan dipakai adalah UU Susduk Baru, dia menjawab Susduk lama dibuat hanya untuk periode itu.


“Susduk dibuat untuk periode masa bakti anggota dewan tersebut, Sehingga masa bakti dewan baru sekarang akan menggunakan susduk yang baru,” jelas Urip.


Selanjutnya RUU Susduk Baru yang akan ditetapkan nantinya, akan dilanjutkan dengan pembuatan Tata Tertib (Tatib) Dewan.


Urip menambahkan untuk jabatan ketua DPRD sementara, sebelum Susduk ditetapkan akan diduduki oleh partai pemenang Pemilu. Artinya peraih kursi terbanyak di DPRD setempat.


“Karena perolehan kursi Partai Golkar di Blora adalah terbanyak, otomatis ketua dewan dari Golkar namum bukan anggota DPRD tertua atau termuda. Dan saya yakin nantinya akan diduduki Kusnanto,” tambahnya. (Roes)



Siapkan Ahli Hukum untuk Dampingi Kades Bermasalah


BLORA, SR - Saat ini, beberapa Kades memang sedang menghadapi proses hukum. Diantaranya adalah kasus dugaan penggelapan raskin. Kasus itu yang melibatkan Kades Semampir Kecamatan Jepon, Desa Sambongrejo Kecamatan Ngawen, dan Desa Brabowan Kecamatan Sambong.


Kades di tiga desa itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Nurkasih, kades Semampir dan Sunarman kades Sambongrejo sudah ditahan pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan. Sedangkan kasus yang melibatkan kades Brabowan Eko Hariyanto sudah disidangkan di PN Blora.


Untuk itulah Paguyuban Kepala Desa Praja Mustika Blora menyatakan akan mendampingi kepala desa yang sedang menjalani proses hukum. Tanpa diminta sekalipun, paguyuban yang dideklarasikan sejak dua tahun lalu itu siap memberikan pendampingan hukum bagi para anggotanya.


''Itu sebagai bentuk solidaritas kami kepada para kades yang tertimpa masalah hukum,'' ujar ketua Praja Mustika, Edi Sabar, Sabtu (4/7) lalu.

Lanjut Sabar, bantuan yang diberikan kepada kades yang menjalani proses hukum antara lain dalam bentuk penyediaan penasehat hukum.


Menurutnya, para penasehat hukum tersebut akan mendampingi kades mulai dari proses penyidikan perkara di kepolisian dan kejaksaan hingga kasusnya disidang di Pengadilan Negeri (PN).


Dia juga mengatakan tim penasehat hukum yang dibentuk Praja Mustika mendampingi proses hukum yang dijalani Nurkasih dan Sunarman. Sementara untuk Eko Hariyanto tidak menggunakan penasehat hukum karena kasusnya terjadi setahun yang lalu.


"Biaya yang digunakan untuk pendampingan hukum tersebut berasal dari kas paguyuban,'' terang Kades Purwosari Kecamatan Blora itu. (Roes)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar